TOKO ALHAROMAIN
MENJUAL PAKAIAN JADI
D 54-D55 AND B19-B20
PASAR TANJUNG
Berwudhu dan Memandang dengan Syahwat |
Biasanya orang berwudu dengan tujuan untuk mengerjakan
ibadah, seperti salat, membaca mushaf Al-Qur'an, atau ibadah-ibadah lainnya.
Orang yang berwudu harus memusatkan perhatiannya kepada ibadah yang hendak
dikerjakannya. Dengan begitu, dia tidak sempat melihat hal-hal yang
diharamkan atau hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat. Dia harus tahu
bahwa melihat hal-hal yang diharamkan adalah panah beracun yang dilontarkan
iblis, yang akan mendorongnya kepada dosa dan perbuatan yang keji. Di dalam
hadis disebutkan larangan tentang mengulangi pandangan kepada hal-hal yang
diharamkan. Rasulullah saw bersabda, "Untukmu pandangan yang pertama,
namun engkau akan disiksa atas pandangan yang kedua."
Seorang yang berwudu seyogyanya memalingkan pandangannya
dari hal-hal yang tidak layak, dan menjauhi tempat-tempat yang akan
menjerumuskanya ke dalam fitnah. Janganlah menjadi seperti penggembala yang
menggembalakan binatang gembalaannya di dekat tempat yang terlarang, karena
dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya.
Banyak fukaha berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita asing
(yang bukan mahram) dengan syahwat membatalkan wudu, jika wanita yang
disentuhnya itu pun terbangkitkan syahwatnya, dan maksud dari penyentuhan itu
adalah karena syahwat atau untuk membangkitkan syahwat. Para fukaha
mengatakan bahwa di antara hal-hal yang membatalkan wudu ialah seorang
laki-laki menyentuh kulit wanita asing (ajabiyyah) dengan syahwat,
tanpa ada kain penghalang, dan wanita itu pun bersyahwat.
Jika seorang laki-laki yang berwudu memandang atau
memikirkan seorang wanita dengan syahwat, lalu keluar dari dirinya cairan
yang disebut dengan madzi maka itu membatalkan wudunya. Di dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Turmudzi, Nasa 'i, dan Ahmad disebutkan
bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "Keluarnya madzi mewajibkan
wudu, sementara keluarnya mani mewajibkan mandi." Juga diriwayatkan dari
Abdullah bin Abbas ra, bahwa dalam keadaan seperti ini (keluar madzi)
Rasulullah saw mewajibkan untuk membasuh kemaluan dan baru kemudian berwudu.
Seyogyanya laki-laki yang berwudu itu ingat akan firman
Allah SWT di dalam surah an-Nur ayat (30) , "Katakanlah kepada
laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. ," Ibn
Katsir di dalam menafsirkan ayat ini berkata, "Ini perintah dari Allah
SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman supaya mereka menundukkan pandangannya
dari hal-hal yang diharamkan, dan tidak membuka pandangannya kecuali kepada
hal-hal yang dibolehkan. Jika secara kebetulan pandangannya tertuju kepada
hal-hal yang diharamkan maka dia harus segera memalingkan pandangannya."
Diriwayatkan bahwa Jarir bin Abdullah berkata, "Saya bertanya kepada
Rasulullah saw tentang pandangan secara tiba-tiba, lalu Rasulullah saw
memerintahkan saya untuk memalingkan pandangan saya." Imam Ahmad
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "Tidaklah seorang
Muslim memandang aurat seorang wanita, lalu dia memalingkan pandangannya,
melainkan Allah pasti akan menggantikan baginya dengan ibadah yang dia
rasakan kemanisannya." Sungguh, hanya Allah Zat yang memberi petunjuk
kepada jalan yang benar.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar