AL HAROMAIN

DAFTAR

  • pakaian
  • buku

Daftar Blog

TEXT

text

zainimjkbgt

zainimjkbgt
zainimjkbgt

zainimjkbgt.blogspot.com

zainimjkbgt

alharomain

Penayangan bulan lalu

Populer

Entri Populer

9 Februari 2012

WUDHU

TOKO ALHAROMAIN MENJUAL PAKAIAN JADI D 54-D55 AND B19-B20 PASAR TANJUNG

Berwudhu dan Memandang dengan Syahwat

Biasanya orang berwudu dengan tujuan untuk mengerjakan ibadah, seperti salat, membaca mushaf Al-Qur'an, atau ibadah-ibadah lainnya. Orang yang berwudu harus memusatkan perhatiannya kepada ibadah yang hendak dikerjakannya. Dengan begitu, dia tidak sempat melihat hal-hal yang diharamkan atau hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat. Dia harus tahu bahwa melihat hal-hal yang diharamkan adalah panah beracun yang dilontarkan iblis, yang akan mendorongnya kepada dosa dan perbuatan yang keji. Di dalam hadis disebutkan larangan tentang mengulangi pandangan kepada hal-hal yang diharamkan. Rasulullah saw bersabda, "Untukmu pandangan yang pertama, namun engkau akan disiksa atas pandangan yang kedua."
Seorang yang berwudu seyogyanya memalingkan pandangannya dari hal-hal yang tidak layak, dan menjauhi tempat-tempat yang akan menjerumuskanya ke dalam fitnah. Janganlah menjadi seperti penggembala yang menggembalakan binatang gembalaannya di dekat tempat yang terlarang, karena dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya.
Banyak fukaha berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita asing (yang bukan mahram) dengan syahwat membatalkan wudu, jika wanita yang disentuhnya itu pun terbangkitkan syahwatnya, dan maksud dari penyentuhan itu adalah karena syahwat atau untuk membangkitkan syahwat. Para fukaha mengatakan bahwa di antara hal-hal yang membatalkan wudu ialah seorang laki-laki menyentuh kulit wanita asing (ajabiyyah) dengan syahwat, tanpa ada kain penghalang, dan wanita itu pun bersyahwat.
Jika seorang laki-laki yang berwudu memandang atau memikirkan seorang wanita dengan syahwat, lalu keluar dari dirinya cairan yang disebut dengan madzi maka itu membatalkan wudunya. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Turmudzi, Nasa 'i, dan Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "Keluarnya madzi mewajibkan wudu, sementara keluarnya mani mewajibkan mandi." Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, bahwa dalam keadaan seperti ini (keluar madzi) Rasulullah saw mewajibkan untuk membasuh kemaluan dan baru kemudian berwudu.
Seyogyanya laki-laki yang berwudu itu ingat akan firman Allah SWT di dalam surah an-Nur ayat (30) , "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. ," Ibn Katsir di dalam menafsirkan ayat ini berkata, "Ini perintah dari Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman supaya mereka menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan, dan tidak membuka pandangannya kecuali kepada hal-hal yang dibolehkan. Jika secara kebetulan pandangannya tertuju kepada hal-hal yang diharamkan maka dia harus segera memalingkan pandangannya." Diriwayatkan bahwa Jarir bin Abdullah berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan secara tiba-tiba, lalu Rasulullah saw memerintahkan saya untuk memalingkan pandangan saya." Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "Tidaklah seorang Muslim memandang aurat seorang wanita, lalu dia memalingkan pandangannya, melainkan Allah pasti akan menggantikan baginya dengan ibadah yang dia rasakan kemanisannya." Sungguh, hanya Allah Zat yang memberi petunjuk kepada jalan yang benar.


Tidak ada komentar: