TOKO ALHAROMAIN
MENJUAL PAKAIAN JADI
D 54-D55 AND B19-B20
PASAR TANJUNG MOJOKERTO
Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).
"Barangsiapa menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).
"Umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya, dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).
"Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih).
"Labbaika 'Umratan" artinya :
"Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah."
"Fa in habasanii haabisun famahallii haitsu habastanii" artinya :
"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
"Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika Laa Syariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka wal mulka, laa syariika laka"
"Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu."
"Dahulu ada kafilah yang melewati kami, sedang kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika mereka telah dekat dengan kami, salah seorang dari kami mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, dan ketika mereka telah lewat, kami membukanya kembali." (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan).
Dan dari Asma' binti Abi Bakar radhiallahu anha, ia berkata:
"Kami menutupi wajah kami dari (penglihatan) laki-laki dan sebelumnya kami menyisir rambut ketika ihram." (Dikeluarkan Al-Hakim dan lainnya, atsar ini shahih).
'Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu'. 'Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan dengan WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaazali dari setan yang terkutuk'." Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjid yang lain.
"Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka."
"Kami memulai dengan apa yang dengannya Allah memulai."
"Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, hanya bagiNya segala kerajaan dan hanya bagiNya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang haq melainkan Dia, tiada sekutu bagiNya, yang menepati janjiNya, yang memenangkan hambaNya dan yang menghancurkan golongan-golongan (kafir) dengan tanpa dibantu siapa pun."
Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat
di Masjid Nabawi
Segala sanjung puji kita haturkan
ke hadirat Allah, Rabb yang kepadaNya kita senantiasa menyembah dan
meminta pertolongan. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada
kekasih kita, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan segenap
sahabatnya. Amin.
Menunaikan ibadah haji adalah
sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah
menunaikannya berkali-kali sekalipun.Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah
untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar meng-gunakan kesempatan emas
itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji
itu datang kembali.
Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya,
sekhusyu'-khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita
harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai
dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rubrik ini memberikan pedoman bagaimana
menunaikan haji sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dengan kata lain, semuanya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, sesuai pemahaman Salaf
(sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in), pemahaman yang dengannya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan kita dalam memahami agama.
Tulisan ini pada awalnya adalah
tulisan harian yang dibuat secara berseri sesuai dengan apa yang harus
dilakukan oleh jamaah haji pada hari itu. Tulisan-tulisan tersebut kemudian
dibagikan kepada jamaah haji di sana dan mendapat tanggapan yang sangat baik
dari jamaah haji.
Di samping memberikan tuntunan
manasik haji yang benar, rubrik ini juga memperingatkan kita untuk menghindari
pekerjaan-pekerjaan yang bisa merusak ibadah haji, yang ironinya banyak
dilakukan jamaah haji.
Sungguh, banyak orang yang
menyesal setelah menunaikan ibadah haji. Menyesal karena menunaikan ibadah haji
tanpa ilmu, atau menyesal karena kurang bersungguh-sungguh dalam beribadah di
tempat yang amat mulia tersebut, menyesal karena kurang memperhatikan sunnah
dsb. Maka, sebelum hal itu terjadi pada diri Anda, bacalah rubrik ini. Insya
Allah , dengan demikian Anda akan memiliki bekal sebaik-baiknya dalam
menunaikan ibadah haji.
Sebagai catatan, hingga saat ini,
hampir setiap umat Islam memiliki gambaran bahwa haji adalah ibadah yang sulit
dan rumit. Gambaran itu tak lepas dari cara penyajian dan sistimatika
pembahasan buku-buku tentang haji yang beredar selama ini. Belum lagi kesulitan-kesulitan
itu memang ada yang sengaja dibuat, misalnya masalah do'a-do'a khusus pada
setiap amalan, padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengajarkannya.
Juga amalan-amalan tertentu yang tidak ada dasarnya, baik dari Al-Qur'an maupun
As-Sunnah yang shahih.
Insya Allah gambaran bahwa haji itu sulit akan
hilang dari benak Anda setelah membaca rubrik ini. Rubrik ini tentu sangat
membantu, karena menuntun Anda secara runut apa yang harus Anda lakukan pada
hari-hari haji. Misalnya, ketika hari Tarwiyah, Arafah, hari Raya, apa saja
yang harus Anda lakukan, Anda bisa baca dalam buku ini, dan demikian
seterusnya.
Lebih dari itu, rubrik ini akan
menuntun Anda menunaikan haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam . Maka tak
berlebihan jika dikatakan, rubrik ini adalah rubrik pedoman haji yang sangat
sistimatis, mudah, praktis dan lengkap.
Akhir kata, semoga haji kita
diterima Allah Subhannahu wa Ta'ala. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan
kepada Nabi Muhammad, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.
MUQADDIMAH
Pertama: Haji adalah salah satu dari lima
rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah:
"Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka
sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
(Ali Imran: 97).
Dan berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).
Haji diwajibkan dengan lima
syarat:
- Islam.
- Berakal.
- Baligh.
- Merdeka.
- Mampu.
- Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu
adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia
pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda
Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Syarat kelima yakni mampu,
meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya
untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak
berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu
secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit menahun,
orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang
lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
Kedua: Allah berfirman:
"(Musim) haji adalah beberapa
bulan yang dimak-lumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan
mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan
berbantah-bantahan." (Al-Baqarah: 197).
Rafats adalah bersetubuh atau yang
merangsang kepadanya, berbuat fasik artinya berbuat maksiat, sedang yang
dimaksud berbantah-bantahan adalah berbantah-bantahan secara batil atau
berbantah-bantahan yang tidak ada manfaatnya, atau yang bahayanya lebih besar
dari manfaatnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
"Barangsiapa menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).
"Umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya, dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).
Karena itu wahai Saudara Haji,
waspadalah dari terperosok ke dalam maksiat, baik yang besar maupun yang kecil.
Seperti mengakhirkan shalat dari waktunya, ghibah (menggunjing), namimah
(mengadu domba), mencaci dan menghina, mendengarkan nyanyian, men-cukur
jenggot, isbal (menurunkan atau memanjangkan pakaian/kain hingga di
bawah mata kaki), merokok, melihat kepada yang haram di jalan atau di telivisi.
Kemudian bagi wanita, hendaknya menutupi semua tubuhnya dengan hijab syar'i
(kain penutup yang di-syari'atkan) serta menjauhkan diri dari memperlihatkan
aurat.
Dengan banyaknya manusia, desak-desakan
dan lelah, terkadang seseorang diuji dengan berbantah-bantahan yang dilarang
dalam haji. Misalnya dengan petugas lalu lintas atau sopir mobil umum; ketika
berdesak-desakan saat thawaf atau ketika melempar jumrah. Waspadalah dari
godaan dan tipu daya setan. Berusahalah untuk selalu bersikap lembut, sabar dan
berpaling dari orang-orang bodoh. Usahakan untuk tidak keluar dari lisanmu
kecuali ucapan-ucapan yang baik.
Ketiga: Ketika haji, sebagian wanita
tidak mengenakan jubah wanita dan ia berjalan di antara laki-laki dengan
pakaiannya. Terkadang pula ia memakai celana panjang. Ia mengira bahwa hijab
itu hanyalah sebatas meletakkan kerudung di atas kepala. Ini adalah pemahaman
yang keliru. Lebih parah lagi, sebagian wanita pada hari Raya berhias dan
berjalan di depan laki-laki dengan mengenakan pakaian yang indah. Ia mengira
bahwa itu adalah bagian dari kegembiraan hari Raya. Ia tidak memahami bahwa
perbuatannya itu termasuk kefasikan yang besar dalam ibadah haji. Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
Sebagian wanita ada juga yang
menganggap remeh masalah tidur di tempat-tempat umum yang membuat laki-laki
bisa melihat mereka.
Adalah wajib bagi wanita muslimah
untuk bertaq-wa kepada Allah dan membatasi diri dari laki-laki asing (bukan mahram)
dengan mengenakan baju kurung lebar yang tidak ada perhiasannya, sehingga tak
kelihatan sesuatu pun dari (anggota badan)nya, baik wajah, tangan atau kakinya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih).
Pada asalnya, istisyraf
(mengincar) berarti meletakkan telapak tangan di atas alis mata serta
mendongakkan kepala untuk melihat. Maknanya sesuai konteks hadits di atas-
adalah jika wanita keluar rumah maka setan mengincarnya untuk menggodanya atau
menggoda (laki-laki) dengan dirinya.
Keempat: Jika seorang muslim melakukan
ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari
ihramnya (tahallul):
- Mencabut rambut.
- Menggunting kuku.
- Memakai wangi-wangian.
- Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang
laut maka dibolehkan).
- Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak
mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk
badan, seperti baju, kaos, celana pendek, gamis, celana panjang, kaos
tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak
membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang
sedang ihram), seperti sabuk, jam tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
- Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang
menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan
yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di dalam
kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak
dimaksudkan untuk menutupinya.
- Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita).
Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib
menutupi wajah dan kedua tangannya, namun dengan selain tutup muka
(cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan
tangan ke dalam baju kurung.
- Melangsungkan pernikahan.
- Bersetubuh.
- Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
- Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang
Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
- Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia
berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
- Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti
memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia
wajib membayar fidyah.
- Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu
atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib
membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa
mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena
syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau
wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya
antara tiga hal. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu
daripadanya:
- Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada
orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun
daripadanya).
- Memberi makan enam orang miskin, masing-masing
setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan
1,25 kg.).
- Berpuasa selama tiga hari.
Dari larangan-larangan di atas,
dikecualikan hal-hal berikut ini:
- Melangsungkan pernikahan, sebab ia hukumnya haram,
maka tidak ada fidyah karenanya.
- Membunuh binatang buruan (darat), sebab ia hukumnya
haram, dan terdapat denda jika ia membunuhnya secara sengaja.
- Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling
besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul
pertama, maka ada lima konsekuensi:
- Berdosa
- Hajinya batal.
- Ia wajib menyempurnakan
hajinya.
- Ia wajib mengulangi (men-qadha')
hajinya pada tahun depan.
- Ia wajib membayar fidyah
berupa seekor unta yang disembelih ketika melakukan haji qadha'.
Kelima: Haji ada tiga jenis; tamattu',
qiran dan ifrad. Yang paling utama adalah haji tamattu', karena
perintah Nabi J terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram
dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu
melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul
Hijjah, pen.).
Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan
niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum,
kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .
Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan
niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran
sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal:
1. Niat. Orang yang melakukan haji
ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran
meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang
menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang
menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban
TATA CARA UMRAH
Pertama: Ihram dari miqat.
Mandilah lalu usapkanlah minyak
wangi ke bagian tubuhmu, misalnya ke rambut dan jenggot. Jangan mengusapkan
minyak wangi ke pakaian ihram. Jika pakaian ihram terkena minyak wangi maka
cucilah. Hindarilah pakaian yang berjahit. Kenakan selendang dan kain putih,
juga sandal. (Payung, kaca mata, cincin dan sabuk boleh dikenakan oleh orang
yang sedang ihram).
Adapun bagi wanita, maka ia mandi
meskipun haid, lalu mengenakan pakaian yang ia kehendaki, tetapi harus memenuhi
syarat hijab, sehingga tidak tampak sesuatu pun dari bagian tubuhnya.
Juga tidak berhias dengan perhiasan dan tidak memakai minyak wangi serta tidak
menyerupai laki-laki.
Jika Anda tidak mampu berhenti di miqat
seperti yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang maka mandilah sejak di
rumah, lalu jika telah mendekati miqat mulailah ihram dan ucapkanlah:
"Labbaika 'Umratan" artinya :
"Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah."
Jika Anda khawatir tidak bisa
menyempurnakan ibadah haji karena sakit atau lainnya maka ucapkan:
"Fa in habasanii haabisun famahallii haitsu habastanii" artinya :
"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
Lalu mulailah mengucapkan talbiyah
hingga sampai ke Makkah. Talbiyah hukumnya sunnah mu'akkadah
(ditekankan), baik untuk laki-laki maupun wanita. Bagi laki-laki disunnahkan
untuk mengeraskan suara talbiyah, dan tidak bagi wanita. Talbiyah
yang dimaksud adalah ucapan:
"Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika Laa Syariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka wal mulka, laa syariika laka"
"Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu."
Disunnahkan mandi sebelum masuk
Makkah, jika hal itu memungkinkan.
Peringatan:
- Sebagian orang mempercayai bahwa pakaian yang
dikenakan wanita haruslah berwarna tertentu, misalnya hijau, hitam atau
putih. Ini adalah tidak benar! Sungguh tidak ada ketentuan sedikit pun
tentang warna pakaian yang harus dikenakan.
- Talbiyah yang dilakukan secara bersama-sama dengan
satu suara -di mana hal ini dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah
bid'ah. Perbuatan tersebut tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, juga tidak dari salah seorang sahabatnya. Yang benar adalah
hendaknya setiap Haji mengucapkan talbiyah sendiri-sendiri.
- Tidak diharuskan seorang yang sedang ihram, baik
laki-laki maupun wanita mengenakan terus pakaian yang ia kenakan ketika
ihram sepanjang ibadahnya, tetapi dibolehkan ia menggantinya kapan dia
suka.
- Hendaknya setiap Haji benar-benar memper-hatikan
masalah menutup aurat, sebab sebagian laki-laki terkadang auratnya terbuka
di depan orang lain, misalnya ketika duduk atau tidur, sedang dia tidak
merasa.
- Sebagian wanita mempercayai dibolehkannya membuka
wajah di depan laki-laki selama masih dalam keadaan ihram. Ini adalah
keliru! Ia wajib menutupi wajahnya. Di antara dalil masalah ini adalah
ucapan Aisyah radhiallahu anha:
"Dahulu ada kafilah yang melewati kami, sedang kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika mereka telah dekat dengan kami, salah seorang dari kami mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, dan ketika mereka telah lewat, kami membukanya kembali." (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan).
Dan dari Asma' binti Abi Bakar radhiallahu anha, ia berkata:
"Kami menutupi wajah kami dari (penglihatan) laki-laki dan sebelumnya kami menyisir rambut ketika ihram." (Dikeluarkan Al-Hakim dan lainnya, atsar ini shahih).
Kedua: Jika Anda telah sampai di Masjidil
Haram, dahulukanlah kaki kananmu dan ucapkan (do'a):
'Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu'. 'Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan dengan WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaazali dari setan yang terkutuk'." Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjid yang lain.
Ketiga: Lalu mulailah melakukan thawaf
dari hajar aswad (dan atau dari tempat yang searah dengannya, pen.),
kemudian menghadaplah kepadanya dan ucap-kan, 'Allahu Akbar' (Allah
Mahabesar), lalu usaplah hajar aswad itu dengan tangan kananmu kemudian
ciumlah. Jika Anda tidak mampu menciumnya maka usaplah hajar aswad itu
dengan tanganmu atau dengan lainnya, lalu ciumlah sesuatu yang dengannya Anda
mengusap hajar aswad. Jika Anda tidak mampu melaku-kannya, maka jangan
mendesak orang-orang (untuk mencapainya), tetapi berilah isyarat kepada hajar
aswad dengan tanganmu sekali isyarat (dan jangan Anda cium tanganmu).
Lakukan hal itu dalam memulai setiap putaran thawaf.
Berthawaflah tujuh kali putaran
dengan menjadi-kan Ka'bah di sebelah kirimu. Lakukan raml (jalan cepat
dengan memendekkan langkah) pada tiga putaran pertama dan berjalanlah (biasa)
pada putaran berikut-nya. Dalam semua putaran thawaf tersebut lakukanlah idhthiba'
(meletakkan pertengahan kain selendang di bawah pundak kanan, dan kedua
ujungnya di atas pundak kiri). Raml dan idhthiba' tersebut khusus
bagi laki-laki dan hanya dilakukan pada thawaf yang pertama. Atau thawaf umrah
bagi orang yang menger-jakan haji tamattu' dan thawaf qudum bagi
orang yang melakukan haji qiran dan ifrad.
Jika Anda telah sampai ke Rukun
Yamani maka usaplah dengan tanganmu jika hal itu memungkinkan-, tetapi
jangan menciumnya. Jika tidak bisa mengusapnya maka jangan memberi isyarat
kepadanya. Dan disunnahkan ketika Anda berada di antara Rukun Yamani dan
hajar aswad membaca do'a:
"Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka."
Dalam thawaf, tidak ada do'a-do'a
khusus dari tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain do'a di atas,
tetapi memang disunnahkan memperbanyak dzikir dan do'a ketika thawaf (do'a apa
saja yang dikehendaki, pen.). Jika Anda membaca ayat-ayat Al-Qur'an ketika
thawaf, maka itu adalah baik.
Peringatan:
- Bersuci adalah syarat sahnya thawaf. Jika wudhu Anda
batal di tengah-tengah melakukan thawaf, maka keluar dan berwudhulah, lalu
ulangilah thawaf Anda dari awal.
- Jika di tengah-tengah Anda melakukan thawaf didirikan
shalat, atau Anda mengikuti shalat jenazah, maka shalatlah bersama mereka
lalu sempurnakanlah thawaf Anda dari tempat mana Anda berhenti. Jangan
lupa menutupi kedua pundak Anda, sebab menutupi keduanya dalam shalat
adalah wajib.
- Jika Anda perlu duduk sebentar, atau minum air atau
berpindah dari lantai bawah ke lantai atas atau sebaliknya di
tengah-tengah thawaf, maka hal itu tidak mengapa.
- Jika Anda ragu-ragu tentang bilangan putaran, maka
pakailah bilangan yang Anda yakini; yaitu yang lebih sedikit. Jika Anda
ragu-ragu apakah Anda telah melakukan thawaf tiga atau empat kali maka
tetapkan-lah tiga kali, tetapi jika Anda lebih mengira bilangan tertentu
maka tetapkanlah bilangan tersebut.
Sebagian Haji melakukan idhthiba'
sejak awal me-makai pakaian ihram dan tetap seperti itu dalam seluruh manasik
haji. Ini adalah keliru. Yang disyari'atkan adalah hendaknya ia menutupi kedua
pundaknya, dan tidak melakukan idhthiba' kecuali ketika thawaf yang
pertama, sebagaimana telah disinggung di muka.
Keempat: Jika Anda selesai dari putaran
ketujuh, saat mendekati hajar aswad, tutuplah pundakmu yang kanan,
kemudian pergilah menuju maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan, lalu
ucapkanlah firman Allah:
"Dan jadikanlah sebagian
maqam Ibrahim tempat shalat." (Al-Baqarah: 125).
Jadikanlah posisi maqam itu
antara dirimu dengan Ka'bah, jika memungkinkan, lalu shalatlah dua rakaat. Pada
raka'at pertama Anda membaca, setelah Al-Fatihah- surat Al-Kafirun
dan pada raka'at kedua surat Al-Ikhlash .
Peringatan:
Shalat dua raka'at thawaf hukumnya
sunnah dikerjakan di belakang maqam Ibrahim, tetapi melaku-kannya di
tempat mana saja dari Masjidil Haram juga dibolehkan.
Termasuk kesalahan yang dilakukan
oleh sebagian jamaah haji adalah shalat di belakang maqam Ibrahim pada
saat orang penuh sesak, sehingga dengan demikian menyakiti orang lain yang
sedang thawaf. Yang benar, hendaknya ia mundur ke belakang sehingga jauh dari
orang-orang yang thawaf, dan hendaknya ia menjadikan posisi maqam Ibrahim
antara dirinya dengan Ka'bah, atau bahkan boleh melakukan shalat di mana saja
di Masjidil Haram.
Kelima: Selanjutnya pergilah ke zam-zam
dan minumlah airnya. Lalu berdo'alah kepada Allah dan tuangkan air zam-zam di
atas kepalamu. Jika memung-kinkan, pergilah ke hajar aswad dan usaplah.
Keenam: Lalu pergilah menuju Shafa, dan
ketika telah dekat bacalah firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).Kemudian ucapkanlah:
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).Kemudian ucapkanlah:
"Kami memulai dengan apa yang dengannya Allah memulai."
Kemudian naiklah ke (bukit) Shafa
dan menghadaplah ke Ka'bah lalu bertakbirlah tiga kali dan ucapkan:
"Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, hanya bagiNya segala kerajaan dan hanya bagiNya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang haq melainkan Dia, tiada sekutu bagiNya, yang menepati janjiNya, yang memenangkan hambaNya dan yang menghancurkan golongan-golongan (kafir) dengan tanpa dibantu siapa pun."
Ulangilah dzikir tersebut sebanyak
tiga kali dan berdo'alah pada tiap-tiap selesai membacanya dengan do'a-do'a
yang Anda kehendaki.
Ketujuh: Kemudian turunlah untuk melakukan
sa'i antara Shafa dan Marwah. Bila Anda berada di antara dua tanda hijau,
lakukanlah sa'i dengan berlari kecil (khusus untuk laki-laki dan tidak bagi
wanita). Jika Anda telah sampai di Marwah, naiklah ke atasnya dan menghadaplah
ke Ka'bah, kemudian ucapkan sebagaimana yang Anda ucapkan di Shafa. Demikian
hendaknya yang Anda lakukan pada putaran berikut-nya. Pergi (dari Shafa ke
Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali (dari Marwah ke Shafa) juga
dihitung satu kali putaran hingga sempurna menjadi tujuh kali putaran. Karena
itu, putaran sa'i yang ke tujuh berakhir di Marwah. Tidak ada dzikir (do'a)
khusus untuk sa'i, karena itu perbanyaklah dzikir dan do'a serta membaca
Al-Qur'an.
Peringatan:
Ada dua bid'ah saat thawaf dan
sa'i yang tersebar di sebagian orang:
- Terpaku dengan do'a-do'a tertentu pada setiap
putaran, sebagaimana ditemukan dalam buku-buku kecil.
- Jama'ah haji berdo'a bersama-sama dengan di-komando
oleh seorang pemimpin (rombongan) dengan koor (satu suara) dan keras.
Para Haji hendaknya mewaspadai
kedua bid'ah di atas, sebab tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, juga tidak dari salah seorang sahabatnya .
Kedelapan: Jika selesai mengerjakan sa'i
cukurlah rambut Anda (sampai bersih) atau pendekkanlah. Bagi orang yang menunaikan
umrah, mencukur (gundul) rambut adalah lebih utama, kecuali jika waktu haji
sudah dekat, maka memendekkan rambut lebih utama, sehing-ga mencukur (gundul)
rambut dilakukan pada waktu haji. Dan tidak cukup memendekkan rambut hanya
beberapa helai pada bagian depan kepala dan bela-kangnya sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji, tetapi hendaknya memendekkan tersebut
dilakukan pada seluruh rambut atau pada sebagian besarnya. Adapun bagi wanita,
maka hendaknya ia mengumpulkan rambutnya dan mengambil daripadanya kira-kira
seujung jari. Jika rambutnya keriting (tidak sama panjang ujungnya) maka harus
diambil dari tiap-tiap kepangan (genggaman).
Jika hal di atas telah Anda
lakukan, berarti Anda telah menyelesaikan umrah. Dan segala puji adalah milik
Allah semata.
Peringatan:
Termasuk kesalahan yang dilakukan
oleh sebagian jama'ah Haji adalah mengulang-ulang umrah ketika sampai di
Makkah. Yang demikian itu bukanlah tun-tunan Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, juga bukan tuntunan para sahabatnya . Seandainya pun di dalamnya ada
keutamaan, tentu mereka telah melakukannya mendahului kita.
HARI TARWIYAH
Hari tarwiyah adalah hari
kedelapan dari bulan Dzul Hijjah. Disebut demikian karena pada hari itu
orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk (persiapan ibadah)
selanjutnya.
Pekerjaan-pekerjaan pada hari tarwiyah:
Disunnahkan bagi orang yang
menunaikan haji tamattu' untuk melakukan ihram haji pada hari tersebut,
yakni dari tempat di mana ia singgah. Maka, hendaknya ia mandi dan mengusapkan
wewangian di tubuhnya, tidak mengenakan kain yang berjahit, dan ia ihram dengan
selendang, kain dan sandal.
Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaos tangan.
Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaos tangan.
Selanjutnya Anda mengucapkan: (Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan
ibadah haji). Jika ditakutkan ada halangan maka Anda disunnahkan memberi
syarat dengan mengucapkan:
"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
Selanjutnya ucapkanlah talbiyah:
"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
Selanjutnya ucapkanlah talbiyah:
"Aku penuhi panggilanMu ya
Allah, aku penuhi panggilanMu, aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu,
aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala puji, kenikmatan dan kerajaan
adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu."
Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyah dengan mengeraskan suara, sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar (kurban).
Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyah dengan mengeraskan suara, sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar (kurban).
Pada malam ini Anda disunnahkan
bermalam di Mina.
Dan di Mina, Anda disunnahkan
menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh pada hari Arafah,
semuanya dilakukan dengan qashar, tanpa jama'.
Setiap Haji hendaknya memanfaatkan
waktu-waktu luangnya untuk sesuatu yang bermanfaat. Seperti mendengarkan
ceramah agama, membaca Al-Qur'an, membaca buku tentang manasik haji dsb.
HARI ARAFAH
Jika matahari terbit pada hari
Arafah (hari kesembilan dari bulan Dzul Hijjah), maka setiap Haji berangkat
dari Mina ke Arafah, seraya mengumandang-kan talbiyah atau takbir. Hal
itu sebagaimana telah dilakukan oleh para sahabat , sedang mereka bersama Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam ; ada yang mengumandangkan talbiyah dan
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, ada yang bertakbir dan
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak mengingkarinya.
Jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
Jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
Setelah shalat, setiap Haji
menyibukkan diri dengan dzikir, do'a dan merendahkan diri kepada Allah
Subhannahu wa Ta'ala. Sebaiknya berdo'a dengan mengangkat kedua tangan dan
menghadap kiblat hingga terbenamnya matahari. Demikian seperti yang dilakukan
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Karena itu, setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang agung ini. Hendaknya ia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a, juga hendaknya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sejujur-jujurnya.
Karena itu, setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang agung ini. Hendaknya ia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a, juga hendaknya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sejujur-jujurnya.
Para Haji, di bawah ini beberapa nash
yang menunjukkan keutamaan hari Arafah:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
"Haji adalah Arafah." (HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, shahih).
"Haji adalah Arafah." (HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, shahih).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
"Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telah dekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat, seraya berfirman, 'Apa yang mereka kehendaki?'" (HR. Muslim).
"Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telah dekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat, seraya berfirman, 'Apa yang mereka kehendaki?'" (HR. Muslim).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
"Yang paling utama aku ucapkan, juga yang diucapkan oleh para nabi pada sore hari Arafah adalah, 'Tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'." (HR. Malik dan lainnya, shahih).
"Yang paling utama aku ucapkan, juga yang diucapkan oleh para nabi pada sore hari Arafah adalah, 'Tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'." (HR. Malik dan lainnya, shahih).
Peringatan:
- Hendaknya setiap Haji yakin bahwa dirinya benar-benar
berada di wilayah Arafah. Batasan-batasan Arafah itu dapat diketahui
dengan spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Arafah.
- Masjid Namirah tidak semuanya berada di wilayah
Arafah, tetapi sebagiannya berada di wilayah Arafah (bagian belakang
masjid), dan sebagian lain berada di luar Arafah (bagian depan masjid).
- Sebagian orang mengira jika jabal (bukit)
Arafah (biasa disebut jabal Rahmah, pen.) memiliki keutamaan. Ini
adalah tidak benar.
- Sebagian Haji tergesa-gesa, sehingga keluar dari Arafah menuju Muzdalifah sebelum tenggelamnya matahari. Ini adalah salah. Yang wajib adalah tinggal di Arafah hingga tenggelamnya matahari.
BERMALAM DI MUZDALIFAH
Jika matahari telah tenggelam pada
hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju
Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai
Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu
adzan dan dua iqamat.
Diharamkan mengakhirkan shalat
Isya' hingga lewat pertengahan malam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam:
"Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." (HR. Muslim).
"Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." (HR. Muslim).
Jika ia takut akan lewatnya waktu,
hendaknya ia shalat Maghrib dan Isya' di tempat mana saja, meskipun di Arafah.
Lalu ia bermalam di Muzdalifah
hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di awal waktunya, lalu menuju Masy'aril
Haram, yaitu bukit yang berada di Muzdalifah, jika hal itu memungkinkan
baginya. Jika tidak, maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif (tempat
berhenti yang disyari'atkan). Di sana hendaknya ia menghadap kiblat dan
memanjatkan pujian kepada Allah, bertakbir, mengesakan dan berdo'a kepadaNya.
Jika pagi telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, para Haji
berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah , demikian ia
terus ber-talbiyah hingga sampai melempar jumrah aqabah.
Adapun bagi orang-orang yang lemah
dan para wanita maka mereka dibolehkan langsung menuju Mina pada akhir malam.
Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).
Dan adalah Asma' binti Abi Bakar
radhiyallahu anhuma berangkat dari Muzdalifah setelah tenggelamnya bulan.
Sedangkan tenggelamnya bulan adalah terjadi kira-kira setelah berlalunya dua
pertiga malam.
Peringatan:
- Sebagian orang mempercayai bahwa batu-batu kerikil
untuk melempar jumrah diambil dari sejak kedatangan mereka di
Muzdalifah. Ini adalah kepercayaan yang salah dan tidak pernah dilakukan
oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Batu-batu kerikil itu boleh
diambil dari tempat mana saja.
- Sebagian orang mengira bahwa pertengahan malam adalah
pukul dua belas malam. Ini adalah keliru. Yang benar, pertengahan malam
adalah separuh dari seluruh jam yang ada pada malam hari. Kalau dihitung
secara matematika adalah sebagai berikut: (Keseluruhan jam yang ada
pada malam hari : 2 + waktu tenggelamnya matahari = pertengahan malam
). Jika matahari tenggelam pada pukul enam sore misalnya, sedangkan
terbitnya fajar pada pukul lima pagi maka pertengahan malamnya adalah
pukul sebelas lebih tiga puluh menit. (Keseluruhan jam yang ada pada
malam hari, yakni 11 jam : 2 + waktu tenggelamnya matahari, yakni pukul 6
= 11, 30 menit).
- Di antara penyimpangan yang menyedihkan pada malam
tersebut adalah bahwa sebagian Hujjaj mendirikan shalat Shubuh sebelum
tiba waktunya, padahal shalat itu tidak sah jika dilakukan sebelum masuk
waktunya.
- Hendaknya setiap Haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Muzdalifah.
HARI RAYA KURBAN
Beberapa amalan pada hari Raya
Kurban adalah:
- Melempar jumrah aqabah.
- Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan
haji tamattu' dan qiran).
- Mencukur (gundul) rambut kepala atau memendekkannya,
tetapi mencukur (gundul) adalah lebih utama.
- Thawaf ifadhah dan sa'i untuk haji.
Peringatan Penting:
- Tertib di atas adalah sunnah, dan kalau tidak
dikerjakan secara tertib juga tidak mengapa. Seperti orang yang
mendahulukan thawaf daripada mencukur rambut, atau mendahulukan mencukur
rambut dari-pada melempar jumrah, atau mendahulukan sa'i daripada
thawaf, atau lainnya.
- Melempar jumrah aqabah adalah dengan tujuh
batu kerikil dengan secara berurutan. Ia mengangkat tangannya dan
mengucapkan takbir setiap kali melempar batu kerikil. Disunnahkan ia
menghadap ke jumrah dan menjadikan Makkah berada di sebelah kirinya
dan Mina berada di sebelah kanannya.
- Waktu melempar jumrah aqabah ba
i mereka yang kuat (fisiknya) adalah dimulai dari setelah terbitnya matahari. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan kami anak-anak Bani Abdul Muththalib pada malam Muzdalifah dengan mengendarai keledai, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk paha-paha kami seraya bersabda: "Wahai anak-anakku, jangan kalian melempar jumrah sehingga matahari terbit." (HR. Abu Daud , Shahih Sunan Abi Daud).
Adapun para wanita dan mereka yang lemah maka dibolehkan melempar sejak kedatangan mereka di Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Asma' radhiyallahu anha, dari Abdullah pelayan Asma' dari Asma':
"Bahwasanya ia singgah pada malam perkumpulan di Muzdalifah, lalu ia berdiri menegakkan shalat, ia shalat sejenak kemudian bertanya, 'Wahai anakku, apakah bulan telah tenggelam?' 'Belum', jawabku. Ia lalu shalat sejenak kemudian bertanya, 'Apakah bulan telah tenggelam?' 'Sudah', jawabku. Ia berkata, 'Kalau begitu berangkatlah.' Maka kami berangkat dan pergi hingga ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang dan shalat Shubuh di rumahnya. Maka kutanyakan padanya, 'Sungguh, kami tidak mengira kecuali bahwa kita telah melempar (jumrah) pada malam hari'. Ia menjawab, 'Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizin-kannya untuk kaum wanita'." (Muttafaq Alaih). - Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal(waktu
tergelincirnya matahari dari pertengahan langit,dan itulah waktu permulaan
shalat zhuhur). Dan dibolehkan melempar setelahzawalmeskipun
meskipun di malam hari, jika menemui kesulitan untuk melemparnya
sebelum zawal.
- Jumrah aqabah, penampungan (batu
kerikil)nya adalah separuh penampungan. Karena itu ia harus yakin bahwa
batu-batu kerikilnya masuk ke dalam penampungan tsb., tetapi jika setelah
itu tergelincir (keluar) maka tidak mengapa.
- Disunnahkan untuk segera menyembelih hadyu,
mencukur rambut, thawaf dan sa'i, tetapi jika diakhirkan hingga setelah
hari Raya Kurban maka tidak mengapa.
- Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang
melakukan haji tamattu' dan qiran. Adapun yang melakukan
haji ifrad maka tidak wajib menyembelih hadyu . Orang yang
tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan puasa tiga hari pada waktu
haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada keluarganya.
Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya (Madinah, pen.). Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
Disunnahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada sisi kirinya dan menghadap-kannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.
Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunnahkan untuk menambahkannya dengan bacaan:
"Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah, sesungguhnya ini adalah dariMu dan milikMu, ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini)."
Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah.
Thawaf di Ka'bah adalah tujuh kali, sebagaimana thawaf ketika umrah, tetapi tidak dengan raml (jalan cepat) dan idhthiba' (menyelempangkan selen-dang). Lalu disunnahkan untuk melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka boleh melakukan shalat di tempat mana saja dari Masjidil Haram. - Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah tujuh putaran,
tata caranya sebagaimana yang ada pada sa'i untuk umrah. Adapun orang yang
melakukan haji qiran dan ifrad maka cukup baginya sa'i yang
pertama, jika mereka telah melakukan sa'i pada thawaf qudum.
- Mencukur harus mengenai semua rambut. Adapun bagi
wanita, maka ia cukup menghimpun semua rambutnya lalu memotong ujungnya
kira-kira seujung jari. Jika ujung rambutnya tidak sama pan-jangnya maka
bisa dipotong dari setiap kepangan (genggaman) rambut.
- Jika seorang Haji telah melempar jumrah aqabah dan
mencukur atau menggunting rambut maka ia telah tahallul awal.
Artinya, boleh baginya melakukan segala sesuatu dari yang dilarang ketika
ihram kecuali masalah wanita. Dan disunnahkan baginya untuk membersihkan
diri dan memakai wangi-wangian sebelum thawaf.
Kemudian, jika ia telah melempar, mencukur atau menggunting rambut, thawaf dan sa'i berarti ia telah tahallul tsani , yang dengan demikian dihalalkan baginya segala sesuatu hingga masalah wanita (hubungan suami isteri).
HARI-HARI TASYRIQ
- Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq,
yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13
(bagi yang meng-akhirkan/tetap tinggal).
- Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq,
caranya adalah sebagai berikut:
Setiap Haji melempar ketiga jumrah
(ula, wustha, aqabah) pada setiap hari dari hari-hari tasyriq
setelah tergelincirnya matahari. Yakni dengan tujuh batu kerikil secara
berurutan untuk masing-masing jumrah, dan hendaknya ia bertakbir setiap
kali melempar. Dengan demikian jumlah batu kerikil yang wajib ia lemparkan setiap
harinya adalah 21 batu kerikil. (Ukuran batu kerikil tersebut lebih besar
sedikit dari biji kacang).
Jama'ah haji memulai dengan
melempar jumrah ula, yakni jumrah yang letaknya dekat masjid
Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah kanan seraya berdiri dengan
menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a dengan
mengangkat tangan. Lalu ia melempar jumrah wustha , kemudian mencari
posisi di sebelah kiri dan berdiri menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia
berdiri lama untuk berdo'a seraya mengangkat tangan. Selanjutnya ia melempar
jumrah aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkah
berada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia tidak
berhenti (untuk berdo'a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan pada
tanggal 12 dan 13 Dzul Hijjah.
Peringatan:
- Adalah salah, membasuh batu-batu kerikil (sebelum
melemparkannya), sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dari Nabi
J, juga tidak dari para sahabatnya.
- Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan) adalah
jatuhnya batu kerikil ke dalam penampungan, dan bukan melempar tiang yang
ada di tengah-tengah penampungan (batu kerikil).
- Waktu melempar jumrah adalah dimulai dari
sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya, tetapi tidak mengapa melemparnya
hingga malam hari, jika hal itu memang diperlukan. Hal itu berdasar-kan
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
"Penggembala melempar (jumrah) pada malam hari dan menggembala (ternaknya) di siang hari." (Hadits hasan, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2477). - Tidak boleh mewakilkan dalam melempar jumrah
kecuali ketika dalam keadaan lemah (tak mampu) atau takut akan bahaya
karena telah lanjut usia, sakit, masih kecil atau sejenisnya. Dan ketika
mewakili, hendaknya ia melempar jumrah ula sebanyak tujuh kali
untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, lalu melemparkan untuk orang yang
diwakilinya. Demikian pula hendaknya yang ia lakukan dalam jumrah
wustha dan aqabah (jika mewakili orang lain).
Adapun sebagian orang pada saat ini yang dengan mudahnya mewakilkan melempar jumrah adalah hal keliru. Orang yang takut berdesak-desakan dengan laki-laki dan perempuan maka hendaknya ia pergi melempar pada saat-saat yang sepi, misalnya ketika malam hari. - Hendaknya melempar ketiga jumrah tersebut
secara tertib, yakni shughra kemudian wustha lalu aqabah.
- Sungguh keliru orang yang mencaci dan men-cerca
ketika melempar jumrah, atau melempar dengan sepatu, payung dan
batu besar, serta kepercayaan sebagian orang bahwa setan diikat pada tiang
yang ada di tengah penampungan batu kerikil.
- Bermalam yang wajib dilakukan di Mina adalah dengan
tinggal di sana pada sebagian besar waktu malam. Misalnya, jika seluruh
waktu malam adalah sebelas jam maka ia wajib tinggal di Mina lebih dari
lima jam 30 menit.
- Diperbolehkan bagi orang yang tergesa-gesa untuk
meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzul Hijjah, yakni setelah melempar jumrah
dan hendaknya ia keluar dari Mina sebelum tenggelamnya matahari. Jika
matahari telah tenggelam dan ia masih berada di Mina maka ia wajib
bermalam dan melempar lagi keesokan harinya, kecuali jika ia telah
bersiap-siap meninggalkan Mina lalu matahari tenggelam karena jalan macet
atau sejenisnya maka ia dibolehkan tetap pergi dan hal itu tidak mengapa
baginya.
TANGGAL 12 DZUL HIJJAH
- Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada
tanggal 12 Dzul Hijjah, lalu Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan
keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin tetap
tinggal maka hal itu lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada
tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula,
wustha, aqabah ) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari
tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya
matahari.
- Jika matahari telah tenggelam pada tanggal 12 Dzul
Hijjah (hari kedua dari hari-hari tasyriq) dan Anda masih berada di
Mina maka Anda wajib bermalam kembali di Mina pada malam itu kemudian
melempar jumrah keesokan harinya, kecuali jika Anda telah
bersiap-siap berangkat, tetapi jalan macet misalnya sehingga matahari
tenggelam maka Anda dibolehkan keluar dari Mina dan hal itu tidak mengapa
bagi Anda.
- Ketika Anda hendak meninggalkan Makkah, Anda wajib
melakukan thawaf wada' sebanyak tujuh kali putaran,
setelahnya Anda disunnahkan shalat dua rakaat di belakang maqam
Ibrahim.
- Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak
diwajibkan melakukan thawaf wada'.
Dengan demikian selesailah
pekerjaan-pekerjaan haji.
RINGKASAN RUKUN, WAJIB UMRAH DAN
HAJI
Rukun umrah:
- Ihram (niat masuk atau memulai untuk beribadah).
- Thawaf.
- Sa'i.
Wajib umrah:
- Ihram dari miqat.
- Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
Rukun haji:
- Ihram.
- Wukuf di Arafah.
- Thawaf ifadhah.
- Sa'i.
Wajib haji:
- Ihram dari miqat.
- Wukuf di Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi
yang wukuf di siang hari.
- Bermalam di Muzdalifah.
- Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina.
- Melempar jumrah (jumrah aqabah pada
waktu hari Raya Kurban, dan jumrah ula, wustha serta aqabah
pada hari-hari tasyriq secara tertib).
- Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
- Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu'
dan qiran, tidak bagi yang melakukan haji ifrad).
- Thawaf wada'.
Peringatan:
Di muka telah disebutkan bahwa di
antara wajib umrah dan haji adalah ihram dari miqat . Ketentuan ini
adalah bagi mereka yang datang dari wilayah yang berada di belakang miqat.
Adapun bagi yang datang dari sebelumnya maka ia berihram dari tempatnya, bahkan
hingga penduduk Makkah, mereka berihram dari Makkah, kecuali dalam umrah. Orang
yang berada di Makkah dan hendak melakukan umrah maka ia keluar dari Makkah
(tanah haram) kemudian berihram dari tempat tersebut.
PERTANYAAN-PERTANYAAN PENTING
YANG BANYAK DITANYAKAN ORANG
- Apa hukum orang yang memakai
wangi-wangian atau menutup kepalanya atau mengenakan pakaian berjahit atau
mencabut rambutnya karena lupa atau tidak mengerti (hukumnya) sedang dia
dalam keadaan ihram?
Barangsiapa melakukan suatu larangan dari larangan-larangan ihram karena lupa atau tidak mengerti (hukumnya) maka ia tidak diwajibkan apa-apa karenanya. Hal itu berdasarkan firman Allah:
"Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah", Ibnu Abbas berkata, 'Ketika ayat ini turun, Allah berfirman, 'Aku telah melakukannya'." (HR. Muslim, no. 126).
- Apakah cukup dalam
memendekkan (rambut), baik dalam haji maupun umrah dengan memendekkan
bagian depan atau belakang kepala?
Yang demikian itu tidak cukup. Ia wajib mencukur atau memendekkan rambut kepala secara menyeluruh. Hal itu berdasarkan firman Allah:
"Dengan mencukur rambut kepala dan menggun-ting (memendekkannya)." (Al-Fath: 27).
- Bagaimana tata cara shalat
jenazah?
Tata cara shalat jenazah secara ringkas adalah bertakbir empat kali sedang ia dalam keadaan berdiri kemudian salam.
Pada takbir pertama ia mengangkat kedua tangan-nya kemudian membaca Al-Fatihah, kemudian pada takbir kedua ia membaca shalawat atas Nabi n, dan pada takbir ketiga ia mendo'akan jenazah agar diampuni dan diberi rahmat, jika ia berdo'a dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka hal itu lebih baik, lalu ia bertakbir untuk keempat kalinya dan mengucapkan salam ke sebelah kanannya.
- Bolehkah berlalu
di hadapan orang yang sedang shalat di Masjidil Haram?
Tidak diperbolehkan berlalu di hadapan orang yang sedang shalat, jika ia menjadi imam atau shalat sendirian. Adapun jika sebagai makmum, maka dibo-lehkan berlalu di hadapan mereka atau di antara shaf-shaf.
Hendaknya orang yang akan shalat menghindari tempat-tempat berlalunya orang-orang di Masjidil Haram. Seyogyanya pula ia meletakkan pembatas di depan tempat shalatnya yang dekat dengannya, misalnya dinding, tiang, rak mushaf dan sejenisnya. Dengan demikian tidak berbahaya (berdosa) orang yang berlalu di belakang pembatasnya.
Tidak ada bedanya antara Masjidil Haram dengan masjid-masjid lainnya dalam hal tersebut. Adapun hadits tentang "Berlalunya Para Sahabat Di Hadapan Nabi Saw Padahal Tidak Ada Pembatas Antara Beliau Dengan Ka'bah" maka sanad hadits ini adalah dha'if .(Lihat Fathul Bari, 1/687).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar