TOKO ALHAROMAIN
MENJUAL PAKAIAN JADI
D 54-D55 AND B19-B20
PASAR TANJUNG MOJOKERTO
"Menghitung Zakat"
"Sesungguhnya Allah menerima sadaqah dan diambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu dikem-bangkan untuk seseorang di antara kalian, seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda yang dimilikinya, hingga sesuap makanan menjadi sebesar gunung Uhud". (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, hadits ini dishahihkan oleh beliau dari Abu Hurai-rah)
"Tidaklah seseorang yang memiliki simpanan harta lalu tidak mengeluarkan zakatnya melainkan akan dipanaskan dalam Neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan di punggung dan dahinya hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-Nya pada suatu hari yang dihitung sehari sama dengan lima puluh ribu tahun". (Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah)
"Menghitung Zakat"
Pembukaan
Betapa indahnya
Islam memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan hak harta yang wajib dibayarkan
oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin.
Secara etimologi
zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:
"Sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu". (Asy-Syams: 9),
dan zakat berarti
memuji dan menghargai seperti firman Allah:
"Maka
janganlah kamu mengatakan dirimu suci". (An-Najm: 32)
Zakat juga bermakna
tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar'i artinya tatkala
tum-buhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Semua makna di atas akan
terlihat jelas tatkala seseorang telah menunaikan zakat sebagaimana yang akan
kami jelas-kan dalam kitab ini.
Ulama syari'ah
menjelaskan bahwa yang dimak-sud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa
harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada
kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula.
Zakat adalah hak
orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin.
Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari'at Islam telah
mengkhususkan harta yang wajib dikeluar-kan serta kelompok orang yang berhak
menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk
mengeluarkan kewajiban zakat.
Allah memberi dorongan untuk berzakat dengan
firmanNya:
"Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensuci-kan mereka." (At-Taubah: 103)
Dan dari hadits
Rasulullah bahwa beliau bersabda:
"Sesungguhnya Allah menerima sadaqah dan diambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu dikem-bangkan untuk seseorang di antara kalian, seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda yang dimilikinya, hingga sesuap makanan menjadi sebesar gunung Uhud". (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, hadits ini dishahihkan oleh beliau dari Abu Hurai-rah)
Sebaliknya Allah
memberi peringatan keras kepada orang-orang yang tidak menunaikan zakat dengan
firman-Nya:
"Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari yang kamu simpan itu". (At-Taubah: 34-35)
Dan Rasulullah menjelaskan
tentang bentuk siksa tersebut dalam haditsnya:
"Tidaklah seseorang yang memiliki simpanan harta lalu tidak mengeluarkan zakatnya melainkan akan dipanaskan dalam Neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan di punggung dan dahinya hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-Nya pada suatu hari yang dihitung sehari sama dengan lima puluh ribu tahun". (Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah)
Pedih dan beratnya
siksaan itu dikarenakan hak-hak orang miskin yang tertahan sehingga mereka
harus merasakan kepedihan dan kesengsaraan hidup akibat dari ulah orang-orang
kaya yang menahan zakat. Islam tidak hanya memberi sanksi di akhirat bahkan di
dunia Allah memerintahkan kepada negara untuk mengambil dengan paksa harta
zakat dari mereka yang mengha-langi zakat.
Dan di antara
kelebihan negara Islam adalah nega-ra yang pertama kali dalam sejarah yang
mengobarkan peperangan dalam rangka membela hak orang fakir miskin sebagaimana
yang terjadi pada zaman pemerintahan Abu Bakar Ash-Shidiq dengan tegas beliau
meme-rangi orang-orang yang menghalangi zakat.
Zakat adalah
peraturan yang menjamin dan mem-berantas kesenjangan sosial yang tidak bisa
hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah per-orangan yang bersifat
sunnah belaka.
Tujuan utama
disyari'atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan
hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka sehingga mereka bisa
mempertahankan kehidupannya dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima
zakat dari kalangan gharim (orang terlilit hutang) dan ibnu sabil (orang
yang sedang dalam bepergian kehabisan bekal). Zakat juga berfungsi sebagai
pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih
hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir.
Adapun dampak
positif bagi perekonomian antara lain mengikis habis penimbunan harta yang
membuat perekonomian tidak normal, paling tidak akan terjadi inflasi tiap tahun
sebesar 2½ %, dengan membayar zakat maka peredaran keuangan dan transaksinya
berjalan secara normal dan akan mampu melindungi stabilitas harga pasar
walaupun pasar terancam oleh penimbunan.
PASAL SATU
Pemasukan Zakat Dalam Islam
Pemasukan Zakat Dalam Islam
Zakat Mata Uang
Zakat Utang Piutang
Zakat Profesi
Zakat Saham dan Kertas Berharga
Zakat Perhiasan untuk Wanita
Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
Zakat Perdagangan
Zakat Hasil Bumi
Zakat Peternakan
Zakat Madu Tawon
Zakat Barang Tambang
Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Zakat Fitrah
Zakat Utang Piutang
Zakat Profesi
Zakat Saham dan Kertas Berharga
Zakat Perhiasan untuk Wanita
Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
Zakat Perdagangan
Zakat Hasil Bumi
Zakat Peternakan
Zakat Madu Tawon
Zakat Barang Tambang
Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Zakat Fitrah
1-
Zakat Mata Uang
Jika harta
seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada
saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang
membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran
tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh:
Seseorang mempunyai harta seba-nyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun
putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut:
Rp.10.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.250.000,-
|
2-
Zakat Utang Piutang
Jika seseorang
memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu,
maka menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat
piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu
bertahun-tahun.
Suatu contoh Aiman
memberi pinjaman uang ke-pada seseorang yang bernama Ahmad sebanyak Rp.
15.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada Ahmad selama tiga tahun, maka
siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang harus dibayar?
Yang berkewajiban
mengeluarkan zakat adalah Aiman karena dia pemilik harta tersebut dan dia wajib
mengeluarkan zakat dalam jangka setahun saja sebesar:
Rp.15.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
x
|
1 tahun = Rp.375.000,-
|
*1 Demikian itu adalah pendapat Imam Malik
baik utang yang diharapkan pengembaliannya atau tidak dengan syarat tidak
diakhirkan penyerahan-nya tersendiri dari zakat. Jika tidak, maka wajib
mengeluarkan zakat tiap tahun yang telah berlalu dari masa hutang. Sebagaimana
pendapat Ibnu Qasim Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan
zakat piutang setiap tahun sepanjang masa piutang seperti pendapat madzhab
Hambali.
3-
Zakat Profesi
Jika seorang muslim
memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh
menge-luarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong
kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya
bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2½ %.
Suatu contoh:
Seseorang memiliki harta yang diza-kati setiap tahun di awal bulan Muharram,
jika dia mene-rima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh memilih ketentuan
di bawah ini:
Mengeluarkan
zakat profesi dari gaji bulan Rama-dhan tersendiri pada bulan itu *2 atau,
Ditunda
pembayaran zakat profesi digabung dengan harta yang lain dan dikeluarkan secara
bersama pada bulan Muharram.
Secara kaidah bahwa
harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.
*2 Termasuk harta profesi antara lain gaji
atau pendapatan dari suatu profesi atau keahlian, boleh dikeluarkan zakatnya
tanpa menunggu putaran haul (tahun), tetapi tidak boleh dizakati dua kali dalam
setahun.
4-
Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas
berharga*3 bila telah sampai seni-sab wajib
dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar
zakat sebesar 2½ %.
Suatu contoh:
Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham tersebut
menurut harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun mendapat-kan laba
sebesar Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar
Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- = Rp.55.000.000,-.
Zakatnya: Rp.55.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.1.375.000,-
|
*3 Kertas
berharga biasanya tercampur dengan nilai yang haram yaitu riba, tetap wajib
dikeluarkan zakatnya, karena dibolehkan menyalurkan hasil yang haram untuk
kepentingan umum kaum muslimin
5-
Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat
tengah-tengah di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan
dari Anas bin Malik radhiallaahu anhu bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya
zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika membeli perhiasan
lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru dibeli itu dengan
syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5. Adapun peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila
telah sampai senisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Suatu contoh:
Seorang wanita memiliki perhiasan emas seberat 100 gram yang dipakai untuk
perhiasan, bagaimana mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Wajib bagi
wanita mengeluarkan zakat per-hiasan tersebut sekali dalam seumur.
100 x 2½
|
=
|
25
100
|
gr. atau berupa uang senilai 2½ gr.
|
Jika
dia membeli lagi emas untuk perhiasan sebe-rat 100 gram, maka dia harus
mengeluarkan zakatnya sebesar 2½ gram sekali saja seumur hidup.
*4 Pendapat ini terdapat dalam kitab Al-Muhalla
6/78 dan Sunan Kubra 4/ 138
*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
6-
Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen,
ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil
penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai senisab.
Suatu contoh:
Seseorang memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar
Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Kadar
zakatnya 2½%
Rp.20.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.500.000,-
|
Catatan: Jika gedung tersebut belum ada
yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung
tersebut, ma-ka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
Suatu contoh:
Seseorang memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga
Rp.100.000.000,- dan se-belum terjual tanah tersebut berada di bawah
kepemilikan-nya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada
yang menyewa. Maka dia wajib menge-luarkan zakat dari hasil penjualan saja
dengan perincian:
Rp.100.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.2.500.000,-
|
Dan
dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai de-ngan pendapat yang paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung
atau tanah tersebut diguna-kan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
*6 Demikian itu adalah pendapat dari
madzhab Malikiyah, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak
berkembang sehingga tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah
Dasuqi 1/457. Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya
setiap tahun bila jelas tanah tersebut d iproyeksikan untuk niaga.
7-
Zakat Perdagangan
Seorang pedagang
hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu
digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya
2½ %.*7
Suatu contoh:
Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total
Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia
mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi
hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta zakat:
Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
Zakatnya: Rp.150.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.3.750.000,-
|
*7 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti
gedung, perkakas dan alat opera-sional perdagangan
8-
Zakat Tanaman
Jika biji-bijian
atau buah-buahan*8 telah
sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat + 670 kg, maka wajib
dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan
alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.
Suatu contoh:
Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma,
maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia mengguna-kan alat penyiram
tanaman?
Zakat gandum: 5000
|
x
|
5
100
|
=
|
250 kg.
|
Zakat korma: 2000
|
x
|
5
100
|
=
|
100 kg.
|
*8 Hasil-hasil
pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur
segar dan buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar
zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat
setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% sebagaimana penjelasan
yang telah lalu.
9-
Zakat Peternakan
Jika seseorang
memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika
memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi'i (sapi yang
berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib
mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari
hitung-an di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah
ini:
Selain hewan yang
tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai
barang perdagangan.
Tabel Zakat Hewan Ternak yang Hidup di Padang Gembala
Tabel Zakat Kambing
|
||
Nisab
|
Zakat yang harus dikeluarkan
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
40
|
120
|
1 Kambing
|
121
|
200
|
2 Kambing
|
201
|
|
3 Kambing
|
Kemudian setiap
100 kambing zakatnya seekor kambing
|
||
* Tidak boleh
mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau
paling buruk.
* Tidak boleh
mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan
potong atau hewan termahal.
|
Tabel Zakat Onta
|
||
Nisab
|
Zakat yang harus dikeluarkan
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
5
|
9
|
1 Kambing
|
10
|
14
|
2 Kambing
|
15
|
19
|
3 Kambing
|
20
|
24
|
4 Kambing
|
25
|
35
|
1 Bintu Makhadh
|
36
|
45
|
1 Bintu labun
|
46
|
60
|
1 Hiqqah
|
61
|
75
|
1 Jad'ah
|
76
|
90
|
2 Bintu Labun
|
91
|
120
|
2 Hiqqah
|
121
|
|
3 Bintu Labun
|
Kemudian setiap
40 onta zakatnya satu Bintu Labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah.
|
||
Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur
satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
Bintu Labun adalah onta yang telah berumur
dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
Hiqqah adalah onta yang telah berumur
tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai.
Jad'ah adalah onta telah yang berumur
empat tahun
|
Tabel Zakat Sapi
|
||
Nisab
|
Zakat yang harus dibayarkan
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
30
|
39
|
1 Tabii' atau Tabii'ah
|
40
|
59
|
1 Musinnah
|
60
|
|
2 Tabii'ah
|
Kemudian setiap
tiga puluh sapi zakatnya satu tabii'i dan setiap empat puluh sapi satu
Musinnah.
|
||
* Tabii' atau
Tabii'ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
* Musinnah adalah
sapi yang telah berumur dua tahun.
|
10-
Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu
mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 %
dari be-rat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat
1000 kg madu adalah:
1000 kg
|
x
|
10
100
|
=
|
100 kg.
|
11-
Zakat Barang Tambang
Hasil tambang dan
minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan
umum dan kebutuhan ummat.
Jika ada seseorang
atau perusahaan diberi kesem-patan menambang dan mengolah barang tambang
terse-but, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang
telah dikelola. Termasuk kelom-pok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan
seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari
hasil yang telah diperoleh.*9
*9 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan
putaran haul (tahun), wajib menge-luarkan zakat pada saat barang tambang telah
selesai proses pengolahan.
12-
Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang
nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil
tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu
2½% (*10) demikian itu bila hasilnya telah
sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
Suatu contoh: Suatu
perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada
konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*11
Zakatnya: Rp.4.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.100.000,-
|
*10 Pendapat
ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni
3/28.
*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
13-
Zakat Fitrah
A. Setiap muslim wajib membayar zakat
fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika
dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari
sebelum hari raya *12 , demi
menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat
fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka
harus menggantinya.*13
B. Seorang muslim wajib membayar zakat
untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti
isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang
isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
C. Kadar zakat fitrah yang harus
dibayar*14 adalah satu sha' dari makanan
pokok negara setempat, dan satu sha' untuk ukuran sekarang kira-kira
2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok gandum).
Dan kita bisa
menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak
tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua
telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan empat mud.
Contoh: Seseorang
mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa
dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha'
dia harus membayar 7 x 1 sha' = 7 sha'
Dengan takaran atau
timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo
dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita
meraup gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan
pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung atau
beras.
D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan
makanan*15 , Imam Abu Hanifah membolehkan
membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan
industri.*16
Kadar nilai zakat
disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang
ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia
harus menanyakan harga kor-ma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung
dengan mata uang setempat.
*12 Menurut madzhab Hambali boleh
mengeluarkan zakat setelah pertengah-an bulan Ramadhan, pendapat ini lebih
mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat
fitrah, atau jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga
mempermudah mereka dalam pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.
*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
*15 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
*16 Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.
*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
*15 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
*16 Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.
PASAL KEDUA
Yang Berhak Menerima Zakat
Yang Berhak Menerima Zakat
Kefaqiran dan Kekurangan
Orang
yang Tidak Mampu Bekerja dan Pengangguran yang Terpaksa
Biaya Pengumpulan dan Pembagian Zakat
Orang yang Diharapkan Keislamannya
Pemerdekaan Budak dan Pembebasan Sandera
Membayar Utang Orang-orang yang Terhimpit utang
Jihad dan Perang di Jalan Allah
Orang yang Sedang Bepergian dan Mendapat Kecelakaan
Biaya Pengumpulan dan Pembagian Zakat
Orang yang Diharapkan Keislamannya
Pemerdekaan Budak dan Pembebasan Sandera
Membayar Utang Orang-orang yang Terhimpit utang
Jihad dan Perang di Jalan Allah
Orang yang Sedang Bepergian dan Mendapat Kecelakaan
- Fakir adalah orang yang tidak
mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang
berpenghasilan kecil.
- Miskin adalah orang yang tidak
mampu berusaha atau berkarya lagi*17
karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau
pengangguran yang tidak terelakkan.
- Amil pengelola zakat yaitu
orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan,
penghitungan dan pembagian zakat.
- Mu'allaf adalah orang yang
diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh
memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan
terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam
memeluk Islam.
- Budak untuk sekarang ini
bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera*18 Islam yang ditawan oleh musuh Islam
sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
- Gharim adalah orang yang
terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang
tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang
mubah.
- Fi Sabilillah adalah
orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama
Allah.
- Ibnu Sabil adalah orang yang
sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang
kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak
jalanan dan gelandangan.
(A).
Dalil syar'i
Dalil
syar'i dari pembagian kelompok di atas ber-dasarkan firman Allah:
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengeta-hui lagi Maha Bijaksana". (At-Taubah: 60)
(B).
Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat
Orang
kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senisab.
Orang yang
kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya
tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.
Orang
kafir di bawah perlindungan negara Islam ke-cuali jika diharapkan untuk masuk
Islam.
Bapak ibu
atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari
orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya.
Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki,
saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan
membutuhkan.
Setiap
muslim hendaknya berhati-hati dalam me-nyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai
dengan anjuran syari'at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau
kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam
membayar zakat tersebut.
Jika tidak
berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah penempatan
tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat .
Menurut
ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah
tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat
membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain
membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelapar-an
seperti yang terjadi di Afrika atau jihad di Afganistan atau kemiskinan yang
terjadi di Banglades.
Dibolehkan
mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran
tahun zakat)*19 ada pun mengakhirkan setelah datang
waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti
mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau
jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan.
Zakat
tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun tidak
membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu
dan belum dibayarkan zakatnya.
Sebaiknya
seseorang yang memberikan zakat ke-pada orang fakir tidak memberitahukan
kepadanya bahwa pemberian tersebut adalah harta zakat, demikian itu untuk
menjaga perasaannya.
Sebagian
ulama *20
membolehkan membayar zakat
dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain
sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan
sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama
halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan.
*17 Miskin
diambil dari kata sukun yang berarti tidak mampu bergerak.
*18 Jika ada budak, maka zakat digunakan untuk memerdekakan budak.
* 19 Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30).
*20 Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, 'Atha' dan Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105
*18 Jika ada budak, maka zakat digunakan untuk memerdekakan budak.
* 19 Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30).
*20 Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, 'Atha' dan Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105
Tidak ada komentar:
Posting Komentar