TOKO ALHAROMAIN
MENJUAL PAKAIAN JADI
D 54-D55 AND B19-B20
PASAR TANJUNG MOJOKERTOPentas Musik
& Tarian Agamis
Bagaimana hukumnya orkes dan samroh yang dipentaskan dimuka umum
oleh kaum perempuan atau laki-laki dengan menampilkan cerita Nabi-nabi atau
menari-nari?
JAWABAN
Hukumnya haram. Adapun samroh dan orkes, yang pementasannya dan
menari di dalamnya tidak terdapat mungkarat, maka hukumnya
mubah. Sedangkan mungkarat yang dimaksud
diantaranya:
آلة اللهو الممنوعة والمتخنثين
من الرجال والمترجلات من النساء والإهانة للنبي والرسول.
Alat musik yang dilarang, orang laki-laki
bergaya perempuan atau sebaliknya dan merendahkan martabat Nabi.
DASAR PENGAMBILAN
Al-Fiqhu ala
Madzahibi Al-Arbaah, juz IV, hal. 9
والمختار أن ضرب الدفّ والأغانى
التى ليس فيها ماينافى الآداب جائز بلاكراهة مالم يشتمل كل ذلك على مفاسد كتبرّج
النساء الأجنبيات في العرس وتهتكهن أمام الرجال والعريس ونحو ذلك والاّ حرم.
Menurut qoul yang muhtar (terpilih)
sesungguhnya memukul rebana melantunkan lagu-lagu yang tidak sampai meniadakan
adab-adab adalah boleh, tidak makruh, selama tidak mengandung mafasid
(kerusakan) seperti penampilan perempuan (mejeng) dihadapan laki-laki, dalam
resepsi pernikahan dan memukaunya perempuan dihadapan laki-laki, resepsi
pernikahan dan sesamanya, kalau tidak berarti haram.
Mirqotu Shu'ud al-Tashdiiq (syarah Sulamun
At-Taufiq) hal. 73
ومن معاصى الرجل ( التبختر فى
المشي ) كالتمايل أو تحريك اليدين على غير هيئة معتدلة أو نحو ذلك.
Termasuk maksiatnya kaki adalah (sombong
dalam berjalan) seperti lenggak-lenggok, atau menggerak-gerakkan tangan pada
selain kondisi kebiasaan (kesederhanaan) atau sesamanya.
Is'adu Al-Rofiq, I:
55
أتى بما يعد نقصا فى نفس رسول
الله صلى الله عليه وسلم او نبي من الأنبياء المجمع عليهم حلقا وخلقا او فى نسبه
كان يقول إنه عليه الصلاة والسلام ليس من قريش او فى صفة من صفاته.
Mendatangkan sesuatu yang dapat mengurangi
(merendahkan) martabat Nabi Muhammad Saw. Atau salah satu dari Nabi yang telah
disepakati oleh ulama, tentang kenabiannya, seperti menghina tubuh, akhlaq atau
Nasabnya, seperti mengatakan sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. Bukan keturunan
Quraisy, atau menghina dalam agama atau sifat_Nya. (semua hukumnya haram).
§
Al Fatawi al Kubro, I : 203
§
Sulamu at-taufiq, hal: 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar