TOKO ALHAROMAIN
MENJUAL PAKAIAN JADI
D 54-D55 AND B19-B20
PASAR TANJUNG MOJOKERS:
Apakah boleh menggugurkan kandungan yang telah di tetapkan bahwa janin itu
mempunyai kelainan akal, denan sebab keturunan dan cepat menyebabkan kematian
pada umur dini?
Jadi, orang yang terkena beser, wanita yang
mengalami pendarahan, dan pasien yang tersebut di atas dapat melakukan semua
shalat fardhu atau sunnah, membaca al-quran,thowaf, setelah dia berwudhu dalam
waktu shalat tersebut, jika waktunya telah keluar maka dia tidak boleh sebelum
dia berwudhu lagi untuk waktu yang telah masuk berikutnya. (fatwa untuk pasien dan pegawai rumah sakit:5)TO
J:
Hal itu tidak boleh, maka terkadang sangkaan terhadap sesuatu itu tidak baik,
akan tetapi kenyataannya lebih baik, kewajiban dia adalah memohon kepada Alloh
swt agar diberikan baik kesudahannya.
(fatwa syariah dalam
masalah kedokteran.no 23)
S: Orang yang sakit komplikasi, pada tubuhnya
dipasang kantong kencing. Bagai mana cara dia berwudhu dan shalat?
J: Dia boleh shalat dalam keadaan seperti
itu. Kondisinya seperti orang yang terkena beser atau seperti wanita
yang keluar darah kotor. Pasien di perbolehkan shalat dalam keadaan seperti itu
jika waktu shalat telah tiba. Dan dia boleh bertayammum jika tidak dapat
menggunakan air.jika dia dapat menggunakan air, maka dia harus wudhu,
berdasarkan firman Alloh swt:
"Bertaqwalah kalian kepada Alloh swt semampu kalian" ( qs. At- Taghabun:16)
Sesudah itu, bila ada yang keluar lagi, tidak ada masalah, dengan sarat
wudhu tersebut dilakukan setelah masuk waktunya. Setelah itu dia shalat, jika
tetap mada yang keluar dari kemaluannya, tidak mengapa, selama masih dalam
waktu tersebut, sebab dia berada dalam kondisi darurat.
Begitu
halnya dengan seorang beser, di boleh shalat setelah masuk waktu, walaupun
kencingnya keluar dari mkemaluannya. Demikian pula wanita yang mengalami
pendarahan dalam waktu lama, dia dapat shalat pada waktunya, dalam kondisi
seperti itu dengan sarat berwudhu jika telah masuk waktunya, berdasarkan sabda
Nabi saw:
" berwudhulah pada tiap-tiap waktu
shalat" ( riwayat imam
bukhori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar