AL HAROMAIN

DAFTAR

  • pakaian
  • buku

Daftar Blog

TEXT

text

zainimjkbgt

zainimjkbgt
zainimjkbgt

zainimjkbgt.blogspot.com

zainimjkbgt

alharomain

Penayangan bulan lalu

Populer

Entri Populer

31 Januari 2012

FATWA SEKITAR KESEHATAN

TOKO ALHAROMAIN MENJUAL PAKAIAN JADI D 54-D55 AND B19-B20 PASAR TANJUNG MOJOKERS: Apakah boleh menggugurkan kandungan yang telah di tetapkan bahwa janin itu mempunyai kelainan akal, denan sebab keturunan dan cepat menyebabkan kematian pada umur dini?

J: Hal itu tidak boleh, maka terkadang sangkaan terhadap sesuatu itu tidak baik, akan tetapi kenyataannya lebih baik, kewajiban dia adalah memohon kepada Alloh swt agar diberikan baik kesudahannya.           (fatwa syariah dalam masalah kedokteran.no 23)

  S: Orang yang sakit komplikasi, pada tubuhnya dipasang kantong kencing. Bagai mana cara dia berwudhu dan shalat?

  J: Dia boleh shalat dalam keadaan seperti itu. Kondisinya seperti orang yang terkena beser atau seperti wanita yang keluar darah kotor. Pasien di perbolehkan shalat dalam keadaan seperti itu jika waktu shalat telah tiba. Dan dia boleh bertayammum jika tidak dapat menggunakan air.jika dia dapat menggunakan air, maka dia harus wudhu, berdasarkan firman Alloh swt:

     "Bertaqwalah kalian kepada Alloh swt semampu kalian" ( qs. At- Taghabun:16)

   Sesudah itu, bila ada yang keluar lagi, tidak ada masalah, dengan sarat wudhu tersebut dilakukan setelah masuk waktunya. Setelah itu dia shalat, jika tetap mada yang keluar dari kemaluannya, tidak mengapa, selama masih dalam waktu tersebut, sebab dia berada dalam kondisi darurat.

   Begitu halnya dengan seorang beser, di boleh shalat setelah masuk waktu, walaupun kencingnya keluar dari mkemaluannya. Demikian pula wanita yang mengalami pendarahan dalam waktu lama, dia dapat shalat pada waktunya, dalam kondisi seperti itu dengan sarat berwudhu jika telah masuk waktunya, berdasarkan sabda Nabi saw:

   " berwudhulah pada tiap-tiap waktu shalat" ( riwayat imam bukhori)

   Jadi, orang yang terkena beser, wanita yang mengalami pendarahan, dan pasien yang tersebut di atas dapat melakukan semua shalat fardhu atau sunnah, membaca al-quran,thowaf, setelah dia berwudhu dalam waktu shalat tersebut, jika waktunya telah keluar maka dia tidak boleh sebelum dia berwudhu lagi untuk waktu yang telah masuk berikutnya. (fatwa untuk pasien dan pegawai rumah sakit:5)TO

Tidak ada komentar: