AL HAROMAIN

DAFTAR

  • pakaian
  • buku

Daftar Blog

TEXT

text

zainimjkbgt

zainimjkbgt
zainimjkbgt

zainimjkbgt.blogspot.com

zainimjkbgt

alharomain

Penayangan bulan lalu

Populer

Entri Populer

31 Januari 2012

HUKUM ISLAM

TOKO ALHAROMAIN MENJUAL PAKAIAN JADI D 54-D55 AND B19-B20 PASAR TANJUNG MOJOKERTO

JAWAB SOAL HUKUM ISLAM

19. Bagaimana cara-cara orang yang beriman mentaati Allah, dan Rasul? Karena orang-orang kini tidak pernah “bertemu” dengan Allah dan Rasul tersebut?
Jawab:
Cara yang dilakukan adalah dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya. Biarpun kita tidak bisa bertemu dengan Allah secara langsung, tapi sebagai orang Islam kita wajib memepercayainya karena Allah itu ada. Seorang muslim adalah orang yang menerima petunjuk Allah dan menyerahkan diri untuk mengikuti kemauan Allah. Sedangkan mengenai Rasul kita bisa mengikuti segala sesuatu yang dilakukan Rasul semasa hidupnya.
24. Apa arti harfiah sunah? Dan apa arti istilah ? Sebutkan jenis-jenis sunah!
Jawab:
Perkataan sunah secara harfiah bisa diartikan syariat/ hukum/ ketetapan.
Sunnah ialah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an berupa perkataan, perbuatan, dan sikap diam Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam kitab-kitab hadits. Jenis-jenis Sunah:
a. Sunnah Qaulliyah (perkataan), yaitu segala hadits-hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. Ia merupakan hadits yang paling banyak di antara jenis-jenis sunnah yang lain. Contohnya sabda Nabi Muhammad s.a.w. :
“Sesungguhnya segala amalan itu bermula dengan niat dan setiap perkara itu berpandukan kepada apa yang diniatkan”.(Riwayat Bukhari dan Muslim).
b. Sunnah Fi’liyyah (perbuatan) ialah segala perbuatan Rasulullah s.a.w. Terkandung padanya syariat yang wajib dipatuhi seperti sembahyang, puasa Ramadhan, haji dan cara melakukannya. Atau perbuatan Rasul yang menunjukkan kepada suatu ketentuan yang khusus kepada Nabi Muhammad s.a.w. sahaja seperti menikah lebih daripada empat, berpuasa siang dan malam secara berterusan dan sebagainya. Atau perbuatan yang lahir dari Rasulullah sebagai seorang manusia biasa seperti makan, minum, tidur dan sebagainya.
c. Sunnah Taqririyyah (persetujuan), yaitu Nabi Muhammad s.a.w. mendiamkan diri dari mengingkari perkataan atau perbuatan yang berlaku sewaktu Rasulullah masih lagi hidup dan mengetahui tentang perkara tersebut. Ini menunjukkan bahawa perbuatan atau perkataan tersebut adalah harus karena Rasulullah s.a.w. tidak sekali-kali akan mendiamkan diri dari perkara yang salah dan mungkar.
29. Apa arti harfiah dan istilah IJtihad? Sebutkan bentuk-bentuk Ijtihad?
Jawab:
Ijtihad menurut arti harfiahnya adalah kerja keras. Sedangkan arti istilahnya adalah kerja keras menggali hukum islam dari sumber-sumbernya yaitu Al-Qur’an dan Hadits.
Berdasarkan definisi di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa iijtihad adalah proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.
Bentuk-bentuk Ijtihad yaitu:
• Ijtihad Muthlaq/Mustaqil, yaitu Ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang dipergunakan sebagai sistem/metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum. Norma-norma dan kaidah itu dapat diubahnya sendiri manakala dipandang perlu. Mujtahid dari tingkatan ini contohnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad yang terkenal dengan sebutan Mazhab Empat.
• Ijtihad Muntasib, yaitu Ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dengan mempergunakan norma-norma dan kaidah-kaidah istinbath imamnya (mujtahid muthlaq/Mustaqil). Jadi untuk menggali hukum dari sumbernya, mereka memakai sistem atau metode yang telah dirumuskan imamnya, tidak menciptakan sendiri. Mereka hanya berhak menafsirkan apa yang dimaksud dari norma-norma dan kaidah-kaidah tersebut. Contohnya, dari mazhab Syafi'i seperti Muzany dan Buwaithy. Dari madzhab Hanafi seperti Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf. Sebagian ulama menilai bahwa Abu Yusuf termasuk kelompok pertama/mujtahid muthalaq/mustaqil.
• Ijtihad mazhab atau fatwa yang pelakunya disebut mujtahid mazhab/fatwa, yaitu Ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan madzhab tertentu. Pada prinsipnya mereka mengikuti norma-norma/kaidah-kaidah istinbath imamnya, demikian juga mengenai hukum furu'/fiqih yang telah dihasilkan imamnya. Ijtihad mereka hanya berkisar pada masalah-masalah yang memang belum diijtihadi imamnya, men-takhrij-kan pendapat imamnya dan menyeleksi beberapa pendapat yang dinukil dari imamnya, mana yang shahih dan mana yang lemah. Contohnya seperti Imam Ghazali dan Juwaini dari madzhab Syafi'i.
• Ijtihad di bidang tarjih, yaitu Ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada baik dalam satu lingkungan madzhab tertentu maupun dari berbagai mazhab yang ada dengan memilih mana diantara pendapat itu yang paling kuat dalilnya atau mana yang paling sesuai dengan kemaslahatan sesuai dengan tuntunan zaman. Dalam mazhab Syafi'i, hal itu bisa kita lihat pada Imam Nawawi dan Imam Rafi'i. Sebagian ulama mengatakan bahwa antara kelompok ketiga dan keempat ini sedikit sekali perbedaannya; sehingga sangat sulit untuk dibedakan. Oleh karena itu mereka menjadikannya satu tingkatan.
34. Jelaskan 3 tingkat pemahaman terhadap hukum mujtahid,


Tidak ada komentar: