AL HAROMAIN

DAFTAR

  • pakaian
  • buku

Daftar Blog

TEXT

text

zainimjkbgt

zainimjkbgt
zainimjkbgt

zainimjkbgt.blogspot.com

zainimjkbgt

alharomain

Penayangan bulan lalu

Populer

Entri Populer

5 Februari 2012

DARAH KEBIASAN WANITA

TOKO ALHAROMAIN MENJUAL PAKAIAN JADI D 54-D55 AND B19-B20 PASAR TANJUNG MOJOKERTO


DARAH KEBIASAAN WANITA

MAKNA HAID DAN HIKMAHNYA
1. Makna Haid
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara' ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh  karena ia darah normal, maka darah tersebut   berbeda  sesuai  kondisi,  lingkungan  dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
2. Hikmah Haid
Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada di dalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah Ta'ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, di mana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta.
Inilah hikmah haid. Karena itu, apabila seorang wanita sedang dalam keadaan hamil tidak mendapatkan haid lagi, kecuali jarang sekali. Demikian pula wanita yang menyusui sedikit haid, terutama pada awal masa penyusuan.
 
PASAL 2
USIA DAN MASA HAID
1. Usia Haid
Usia haid biasanya antara  12 sampai dengan 50 tahun Dan kemungkinan seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.
Para ulama, rahimahullah, berbeda pendapat tentang apakah ada batasan tertentu bagi usia haid, di mana seorang wanita tidak mendapatkan haid sebelum atau sesudah usia tersebut?
Ad-Darimi, setelah menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini, mengatakan: "Hal ini semua, menurut saya,  keliru.  Sebab,  yang   menjadi  acuan  adalah keberadaan darah. Seberapa pun adanya, dalam kondisi bagaimana pun, dan pada usia berapapun, darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu. (Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Juz 1, hal 486)
Pendapat Ad-Darimi inilah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi, kapan pun seorang wanita mendapatkan darah haid berarti ia haid, meskipun usianya belum mencapai 9 tahun atau di atas 50 tahun. Sebab, Allah dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada keberadaan darah tersebut, serta tidak memberikan batasan usia tertentu. Maka, dalam masalah ini, wajib mengacu kepada keberadaan darah yang telah  dijadikan sandaran hukum. Adapun pembatasan padahal tidak ada satupun dalil yangmenunjukkan hal tersebut .
2. Masa Haid
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan masa atau lamanya haid. Ada sekitar enam atau tujuh pendapat dalam hal ini.
Ibnu Al-Mundzir mengatakan: "Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya''. Pendapat ini seperti pendapat Ad-Darimi di atas, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan itulah yang benar berdasarkan Al Qur'an, Sunnah dan logika.
Dalil pertama:
Firman Allah Ta 'ala.
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu suatu kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci" (Al-Baqarah :222).
Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan berlalunya sehari-semalam, ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukumnya adalah haid, yakni ada atau tidaknya. Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci(tidakhaid) tidakberlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.
Dalil kedua:
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi bersabda kepada Aisyah yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan ihram untuk umrah:
"Lakukanlah apa yang  dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan melakukan tawaf di ka'bah sebelum kamu suci".
Kata Aisyah: "Setelah masuk hari raya kurban, barulah aku suci".
Dalam Shahih Al Bukhari, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasalam bersabda kepada Aisyah:
"Tunggulah. Jika kamu suci, maka keluarlah ke Tan'im"
Dalam hadits ini, yang dijadikan Nabi sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada dan tidaknya.
Dalil ketiga:
Bahwa pembatasan dan rincian yang disebutkan para fuqaha dalam masalah ini tidak terdapat dalam Al Qur'an maupun Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasalam ; padahal ini perlu, bahkan amat mendesak untuk dijelaskan. Seandainya batasan dan rincian tersebut  termasuk  yang wajib dipahami oleh manusia dan diamalkan dalam beribadah kepada Allah, niscaya telah dijelaskan secara gamblang oleh Allah dan Rasul-Nya kepada setiap orang, mengingat pentingnya hukum-hukum yang diakibatkannya yang berkenaan dengan shalat, puasa,  nikah, talak, warisan dan hukum lainnya.
Sebagaimana  AUah dan Rasul-Nya telah menjelaskan tentang shalat: jumlah bilangan rakaatnya, waktu-waktunya, ruku' dan sujudnya; tentang zakat: jenis hartanya, nisabnya, persentasenya dan siapa yang berhak menerimanya; tentang puasa: waktu dan masanya; tentang haji dan masalah-masalah lainnya, bahkan tentang etiket makan, minum, tidur, jima'  (hubungan suami-isteri), duduk, masuk dan keluar rumah, buang hajat, sampai jumlah bilangan batu untuk bersuci dari buang hajat, dan perkara-perkara lainnya baik yang kecil maupun yang besar, yang merupakan kelengkapan agama dan kesempumaan nikmat yang dikaruniakanAllah kepada kaum Mu'minin.
Oleh karena pembatasan dan rincian tersebut tidak terdapat dalam Kitab Allah dan Sunnah Nabi SAW maka nyatalah bahwa hal itu tidak dapat dijadikan patokan. Namun,  yang sebenarnya dijadikan patokan adalah keberadaan haid, yang telah dikaitkan dengan hukum-hukum syara' menurut ada atau tidaknya.
Dalil ini - yakni suatu hukum tidak dapat diterima jika tidak terdapat dalam Kitab dan Sunnah - berguna bagi Anda dalam  masalah ini dan masalah-masalah ilmu agama lainnya, karena hukum-hukum syar'i tidak dapat ditetapkan kecuali berdasarkan dalil syar'i dari Kitab Allah, atau Sunnah Rasul-Nya  atau ijma' yang diketahui, atau qiyas yang shahih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam salah satu kaidah yang dibahasnya, mengatakan: "Di antara sebutan yang dikaitkan oleh Allah dengan berbagai hukum dalam Kitab dan Sunnah, yaitu sebutan haid. Allah tidak menentukan batas minimal dan maksimalnya, ataupun masa suci diantara dua haid. Padahal umat membutuhkannya dan banyak cobaan yang menimpa mereka karenanya. Bahasa pun tidak membedakan antara satu batasan dengan batasan lainnya.
Maka barangsiapa menentukan suatu batasan dalam masalah ini, berarti ia telah menyalahi Kitab dan Sunnah.
Dalil keempat:
Logika atau qiyas yang benar dan umum sifatnya. Yakni, bahwa Allah menerangkan 'illat (alasan) haid sebagai kotoran. Maka manakala haid itu ada, berarti kotoran pun ada. Tidak ada perbedaan antara hari kedua dengan hari pertama, antara hari keempat dengan hari ketiga. Juga tidak ada perbedaan antara hari keenam belas dengan hari kelima belas, atau antara hari kedelapanbelas dengan hari ketujuh belas. Haid adalah haid dan kotoran adalah kotoran. Dalam kedua hari tersebut terdapat 'illat yang sama. Jika demikian. Bagaimana mungkin dibedakan dalam hukum di antara kedua hari itu, padahal keduanya sama dalam 'illat? Bukankah hal inibertentangandengan qiyas yang  benar? Bukankah menurut qiyas yang benar bahwa kedua hari tersebut sama dalam hukum karena kesamaan keduanya dalam 'illat?
Dalil kelima:
Adanya perbedaan dan silang pendapat dikalangan ulama yang memberikan batasan, menunjukkanbahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang harus dijadikan patokan. Namun, semua itu merupakan hukum-hukum ijtihad yang bisa salah dan bisa juga benar, tidak ada satu pendapat yang lebih patut diikuti daripada lainnya. Dan yang menjadi acuan bila terjadi perselisihan pendapat adalah Al Qur'an dan Sunnah.
Jika ternyata pendapat yang menyatakan tidak ada batas minimal atau maksimal haid adalah pendapat yang kuat dan yang rajih, maka perlu diketahui bahwa setiap kali wanita melihat darah alami, bukan disebabkan luka atau  lainnya,  berarti darah itu darah haid, tanpa mempertimbangkan masa atau usia. Kecuali apabila keluamya darah itu terus menerus tanpa henti atau berhenti sebentar saja seperti sehari atau dua hari dalam sebulan, maka darah tersebut adalah darah istihadhah.
Dan akan dijelaskan, Insya Allah, tentang istihadhah dan hukum-hukumnya.
Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah."
Kata beliau pula: "Maka darah yang keluar adalah haid, bila tidak diketahui sebagai darah penyakit atau karena luka."
Pendapat ini sebagaimana merupakan pendapat yang kuat berdasarkan dalil, juga merupakan pendapat yang paling dapat dipahami dan dimengerti serta lebih mudah diamalkan dan diterapkan daripada pendapat mereka yang memberikan batasan. Dengan demikian,pendapat inilah yang lebih patut diterima karena sesuai dengan semangat dan kaidah agama Islam, yaitu: mudah dan gampang.
Finman Allah Ta 'ala:
"Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. " (Al Hajj : 78 )
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam :
"Sungguh agama (Islam) itu mudah. Dan tidakseorang pun mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agamanya kecuali akan terkalahkan. Maka berlakulah lurus, sederhana (tidak melampaui batas) dan sebarkan kabar gembira. "  (Hadits riwayat Al Bukhari).
Dan di antara akhlak Nabi shallallahu alaihi wasalam bahwajika beliau diminta memilih antara dua perkara, maka dipilihnya yang termudah selama tidak merupakan perbuatan dosa.
Haid Wanita Hamil
Pada umumnya, seorang wanita jika dalam keadaan hamil akan berhenti haid (menstruasi).  Kata Imam Ahmad, rahimahullah, " Kaumwanita dapat mengetahui adanya kehamilan dengan berhentinya haid".
Apabila wanita hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum kelahiran (dua atau tiga hari) dengan disertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah nifas. Tetapi jika terjadi jauh hari sebelum kelahiran atau mendekati kelahiran tanpa disertai rasa sakit, maka darah itu bukan darah nifas. Jika bukan, apakah itu termasuk darah haid yang berlaku pula baginya hukum-hukum haid atau disebut darah kotor yang hukumnya tidak seperti hukum-hukum haid? Ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.
Dan pendapat yang benar, bahwa darah tadi adalah darah haid apabila terjadi pada wanita menurut kebiasaan waktu haidnya. Sebab, pada prinsipnya, darah yang terjadi pada wanita adalah darah haid selama tidak ada sebab yang menolaknya sebagai darah haid. Dan tidak ada keterangan dalam  Al  Qur'an maupun  Sunnah yang menolak kemungkinan tejadinya haid pada wanita hamil.
Inilah madzhab  Imam Malik dan Asy-Syafi'i, juga menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disebutkan dalam kitab Al Ikhtiyarat (hal. 30): "Dan dinyatakan oleh Al-Baihaqi menurut salah satu riwayat sebagai pendapat dari Imam Ahmad, bahkan dinyatakan bahwa Imam Ahmad telah kembali kepada pendapat ini".
Dengan demikian, berlakulah pada haid wanita hamil apa yang juga berlaku pada haid wanita tidak hamil, kecuali dalam dua masalah:
1. Talak.
Diharamkan mentalak wanitatidakhamildalam keadaan haid, tetapi tidak diharamkan terhadap wanita hamil. Sebab, talak dalam keadaan haid terhadap wanita tidak hamil menyalahi firman Allah Ta 'ala:
"...   apabila   kamu  menceraikan   isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)..."(Ath-Thalaaq: 1)
Adapun mentalak wanita hamil dalam keadaan haid tidak menyalahi firman Allah. Sebab, siapa yang mentalak wanita hamil berarti ia mentalaknya pada saat dapat menghadapi masa iddahnya, baik dalam keadaan haid ataupun suci, karena masa iddahnya dengan kehamilan. Untuk itu, tidak diharamkan mentalak wanita hamil sekalipun setelah melakukan  jima' (senggama), dan berbeda hukumnya dengan wanita tidak hamil.
Iddah.
Bagi wanita hamil iddahnya berakhir dengan melahirkan, meski pernah haid ketika hamil ataupun tidak. Berdasarkan firman Allah Ta 'ala:
PASAL 3
HAL-HAL DI LUAR KEBIASAAN HAID
 
Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid:
  1. Bertambah atau berkurangnya masa haid.
    Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.
     
  2. Maju atau mundur waktu datangnya haid.
    Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lain tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lain tiba-tiba haid pada akhir bulan.
    Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa searang wanita jika mendapatkan darah haid maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti  dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya serta maju atau mundur dari waktu kebiasaannya. Dan telah disebutkan pads pasal terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid.

    Pendapat tersebut merupakan madzhab ImamAsy-Syafi'I dan  menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
    Pengarang kitab Al Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya:  "Andaikata   adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya dijelaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Isteri-isteri beliau dan kaum wanita lainnya pun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyebutkan  tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan denganwanita yang istihadhah saja."
     
  3. Darah berwarna kuning atau keruh.
    Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.
    Jika hal ini tejadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid.
    Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu 'Anha:
    "Kami tidak menganggap, apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci"

    Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci ", tetapi beliau sebutkan dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid".
    Dan dalam Fathul Baari dijelaskan: "Itu merupakan isyarat  Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat lendir putih " dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah".

    Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang  digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata:
    "Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih ': maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid.
     
  4. Darah haid keluar secara terputus-putus.
    Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar.
    Dalam hal ini terdapat 2 kondisi :
    1. Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.
    2. Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi` ketika tidak keluar darah.
    Apakah hal ini merupakan masa suci atau ternasuk dalam hukum haid?

    Madzhab Imam Asy-Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab AI-Faiq, juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih; kalaupun diljadikan sebagai keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tak ada seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitutungan quru' (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja. Begitu pula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari; padahal tidaklah syari'at itu menyulitkan. Walhamdulillah.

    Adapun yang masyhur menurut madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah keluar berarti haid dan jika berhenti berarti suci; kecuali apabila jumlah masanya melampaui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampaui itu adalah istihadhah.

    Dikatakan dalam kitab Al-Mughni: "Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari takperlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam keadaan keluarya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekalitidak) bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat terhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta 'ala berfinnan:
    Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari  bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut: pada akhir masa kebiasaannya atau ia melihat lendir putih."

    Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni merupakan pendapat moderat antara dua pendapat di atas. Dan Allah Maha Mengetahui yang benar.
     
  5. Terjadi pengeringan darah.
    Yakni, si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau basah (pada kemaluannya).
    Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling tidak dihukumi sama dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh.
 
PASAL 4
HUKUM-HUKUM HAID
 
Terdapat banyak hukum haid, ada lebih dari dua puluh hukum. Dan kami sebutkan di sini hukum-hukum yang kami anggap banyak diperlukan, antara lain:
  1. Shalat.
    Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat, dan tidak sah shalatnya. Jugatidak wajib  baginya mengerjakan   shalat,  kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu rakaat sempuma, baik pada awal atau akhir waktunya.

    Contoh pada awal waktu: seorang wanita haid setelah matahari terbenam tetapi ia sempat mendapatkan sebanyak satu rakaat dari waktunya. Maka wajib baginya, setelah suci, mengqadha'  shalat maghrib tersebut karena ia telah mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat sebelum kedatangan haid.

    Adapun contoh pada akhir waktu, seorang wanita suci dari haid  sebelum matahari terbit dan masih sempat mendapatkan satu rakaat dari waktunya. Maka wajib baginya,  setelah bersuci, mengqadha' shalat Subuh tersebut karena ia masih sempat mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat.
    Namun, jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu shalat yang tidak cukup untuk satu rakaat sempuma; seperti: kedatangan haid - pada contoh pertama - sesaat setelah matahari terbenam, atau suci dari haid - pada contoh kedua - sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut tidak wajib baginya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
    "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu. (Hadits Muttafaq 'alaih).
    Pengertiannya, siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat berarti tidak mendapatkan shalat tersebut.

    Jika seorang wanita haid mendapatkan satu rakaat dari waktu Asar, apakah wajib baginya mengerjakan shalat dzuhur bersama Ashar, atau mendapatkan satu rakaat dari waktu Isya' apakah wajib baginya mengerjakan shalat Maghrib bersama Isya'?

    Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah ini. Dan yang benar, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang didapatkan sebagian waktunya saja, yaitu shalat Ashar dan Isya'. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  :
    "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalatAshav itu ': (Hadits muttafaq 'alaih).

    Nabi tidak menyatakan "maka ia telah mendapatkan shalat Zuhur dan Ashar", juga tidak menyebutkan kewajiban shalat Zhuhur baginya. Dan menurut kaidah, seseorang itu pada prinsipnya bebas dari tanggungan. Inilah madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab. 9 (Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 3, hal. 70.)

    Adapun membaca dzikir, takbir, tasbih, tahmid dan bismillah  ketika hendak makan atau pekerjaan lainnya, membaca hadits, fiqh, do'a dan aminnya, serta mendengarkan Al Qur'an, maka tidak diharamkanbagi wanita haid. Hal ini berdasarkan hadits dalam Shahih Al Bukhari - Muslim dan kitab lainnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  pemah bersandar di kamar Aisyah Radhiyallahu 'anha yang ketika itu sedang haid, lain beliau membaca Al Qur'an.

    Diriwayatkan pula dalam Shahih At Bukhari - Muslim dari Ummu 'Athiyah Radhiyallahu 'anha bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda:
    "Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid - yakni ke shalat Idul Fitri dan Adha - serta supaya mereka ikut menyaksikan kebaikan dan doa orang-orang yang beriman.
    Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat.

    Sedangkan membaca Al Qur'an bagi wanita haid itu sendiri, jika dengan mata atau dalam hati tanpa diucapkan dengan lisan maka tidak apa-apa hukumnya. Misalnya, mushaf atau lembaran Al Qur'an diletakkaan lalu matanya menatap ayat-ayat seraya hatinya membaca. Menurut An-Nawawi dalam kitab Syarh AlMuhadzdzab hal ini boleh, tanpa ada perbedaan pendapat.

    Adapun jika wanita haid itu membaca Al Qur'an dengan lisan, maka banyak ulama mengharamkannya dan tidak membolehkannya. Tetapi Al-Bukhari, Ibnu JarirAt-Thabari dan Ibnul Mundzir membolehkannya. Juga boleh membaca ayat Al-Qur'an bagi wanita haid, menurut Malik dan Asy-Syafi'i dalam pendapatnya yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Bari ",serta menurut Ibrahim An-Nakha'i sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari.
    Syaikhul  Islam  Ibnu  Taimiyah  dalam  Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim mengatakan: "Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca Al Qur'an.

    Sedangkan pemyataan "Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca ayat Al qur 'an "  adalah hadits dhaif menurut kesepakatan para ahli hadits. Seandainya wanita haid dilarang membaca Al Qur'an, seperti halnya shalat, padahal pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  kaum wanita pun mengalami haid, tentu hal ini termasuk yang  dijelaskan  Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada umatnya, diketahui para isteri beliau sebagai ibu-ibu kaum mu'minin, serta disampaikan para sahabat kepada orang-orang. Namun, tidak ada seorangpun yang menyampaikan  bahwa ada larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  dalam masalah ini. Karena itu, tidak boleh dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi tidak melarangnya. Jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  tidak melarangnya, padahal banyak pula wanita haid pada zaman beliau, berarti hal ini tidak haram hukumnya."

    Setelah mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama, seyogyanya kita katakan, lebih utama bagi wanita haid tidak membaca Al Qur'an secara lisan, kecuali jika diperlukan. Misalnya, seorang guru wanita yang perlu mengajarkan membaca Al Qur'an kepada siswi-siswinya, atau seorang siswi yang pada waktu ujian perlu diuji dalam membaca Al Qur'an, dan lain sebagainya.
     
  2. Puasa
    Diharamkan bagi wanita haid berpuasa, baik puasa wajib maupun sunat, dan tidak sah puasa yang dilakukannya. Akan tetapi ia berkewajiban mengqadha' puasa  yang wajib, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha:
    "Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat". (Hadits muttafaq 'alaih).

    Jika seorang wanita kedatangan haid ketika sedang berpuasa maka batallah puasanya, sekalipun hal itu terjadi sesaat menjelang maghrib, dan wajib baginya mengqadha' puasa hari itu jika puasa wajib. Namun, jika ia merasakan tanda-tanda akan datangnya haid sebelum maghrib, tetapi baru keluar darah setelah maghrib, maka menurut pendapat yang shahih bahwa puasanya itu sempuma dan tidak batal. Alasannya, darah yang masih berada di dalam rahim belum ada hukumnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika ditanya tentang wanita yang bermimpi dalam tidur seperti mimpinya orang laki-laki, apakah wajib mandi?
    Beliau pun menjawab: " Ya, jika wanita itu melihat adanya air mani"

    Dalam hadits ini Nabi mengaitkan hukum dengan melihat air mani, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya. Demikian pula masalah haid, tidak berlaku hukum-hukumnya kecuali dengan melihat adanya darah keluar, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya.

    Juga jika pada saat terbitnya fajar seorang wanita masih dalam keadaan haid maka tidak sah berpuasa pada hari itu, sekalipun ia suci sesaat setelah fajar. Tetapi jika suci menjelang fajar, maka sah puasanya sekalipun ia baru mandi  setelah terbit fajar. Seperti halnya orang dalam keadaan junub, jika berniat puasa ketika masih dalam keadaan junub dan belum sempat mandi kecuali setelah terbit fajar, maka sah puasanya. Dasarya, hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, katanya:
    "pernah suatu pagi pada bulan Ramadhan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa". (Hadits muttafaq 'alaih).
  1. Tawaf
    Diharamkan  bagi wanita haid melakukan thawaf di Ka'bah, baik yang wajib maupun sunat, dan tidak sah thawafnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah:
    "Lakukanlah apayang dilakukanjemaah haji, hanya saja jangan melakukan rhavaf di Ka'bah sebelum kamu suci.

    Adapun kewajiban lainnya, seperti sa'i antara Shafa dan Marwah, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan amalan haji serta umrah selain itu, tidak diharamkan. Atas dasar ini, jika seorang wanita melakukan thawaf dalam keadaan suci, kemudian keluar haid langsung setelah thawaf, atau di tengah-tengah melakukan sa'i, maka tidak apa-apa hukumnya.
     
  2. Thawaf Wada'
    Jika seorang wanita telah mengejakan seluruh manasik haji dan  umrah, lain datang haid sebelum keluar untuk kembali ke negerinya dan haid ini terus berlangsung sampai ia  keluar, maka ia boleh berangkat tanpa thawaf wada'. Dasarya, hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma:

    "Diperintahkan kepada jemaah haji  agar saat-saat terakhir bagi mereka berada di  Baitullah (melakukan thawaf wada'), hanya saja hal itu tidak dibebankan kepada wanita haid. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).

    Dan tidak disunatkan bagi wanita haid ketika hendak bertolak, mendatangi pintu Masjidil Haram dan berdo'a. Karena hal ini tidak ada dasar ajarannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , sedangkan seluruh ibadah harus berdasarkan pada ajaran (sunnah) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam . Bahkan, menurut ajaran (sunnah) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sebaliknya. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Shafiyah, Radhiyallahu 'anha, ketika dalam keadaan haid setelah thawaf ifadhah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda kepadanya: "Kalau demikian, hendaklah ia berangkat" (Hadits Muttafaq 'Alaih).
    Dalam hadits ini, Nabi tidak menyuruhnya mendatangi pintu Masjidil Haram. Andaikata hal itu disyariatkan, tentu Nabi sudah menjelaskannya.
    Adapun thawaf untuk haji dan umrah tetap wajib bagi wanita haid, dan dilakukan setelah suci.
     
  3. Berdiam dalam Masjid
    Diharamkan bagi wanita haid berdiam dalam masjid, bahkan diharamkan pula baginya berdiam dalam tempat shalat Ied. Berdasarkanhadits Ummu Athiyah Radhiallahu bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    "Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid...Tetapi  wanita haid menjauhi tempat shalat." (Hadits Muttafaq 'Alaih).
     
  4. Jima' (senggama)
    Diharamkan bagi sang suami melakukan jima'dengan isterinya yang sedang haid, dan diharamkan bagi sang isteri memberi kesempatan kepada suaminya melakukan hal tersebut. Dalilnya, firman Allah Ta 'ala:  "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran': Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktuu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka besuci…." (Al-Baqarah: 222)

    Yangdimaksud dengan ….. dalam ayat di atas adalah waktu haid atau tempat keluamya yaitu farji (vagina).Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Lakukan apa saja, kecuali nikah (yakni: bersenggama)." (Hadits riwayat Muslim).

    Umat Islam juga telah berijma' (sepakat) atas dilarangnya suami melakukan jima ' dengan isterinya yang sedang haid dalam farjinya.
    Oleh karena itu, tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian melakukan perbuatan mungkar ini, yang telah dilarang oleh Kitab Allah, sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan ijma' ummat Islam. Maka siapa yang melanggar larangan ini, berarti ia telah memusuhi Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti selain jalan orang-orang yang beriman.
    An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh AlMuhadzdzab mengatakan: "Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa orang yang melakukan hal itu telah berbuat dosa besar. Dan menurut para sahabat kami serta yang lainnya, orang yang menghalallkan senggama dengan isteri yang haid hukumnya kafir."

    Untuk menyalurkan syahwatnya, suami diperbolehkan melakukan selain jima' (senggama), seperti: berciuman, berpelukan dan bersebadan pada selain daerah farji (vagina).
    Namun, sebaiknya, jangan bersebadan pada daerah antara pusat dan lutut kecuali jika sang isteri mengenakan kain penutup. Berdasarkan  hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiallahu 'anha: 74.
    "Pemah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkain, lalu beliau menggauliku sedang aku dalam keadaan haid." (Hadits muttafaq 'alaih).
     
  5. Talak
    Diharamkan bagi seorang suami mentalak isterinya yang sedang haid, berdasarkan firman Allah Ta 'ala:
    "Hai Nabi, apabila Kamu menceraikan isteri-terimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) ... "(Ath-Thalaq: 1)
    Maksudnya, isteri-isteri itu ditalak dalam keadaan dapat menghadapi iddah yang jelas. Berarti, mereka tidak ditalak kecuali dalam keadaan hamil  atau suci sebelum digauli.

    Sebab, jika seorang isteri ditalak dalam keadaan haid, ia tidak dapat menghadapi iddahnya karena haid yang sedang dialami pada saat jatuhnya talak itu tidak dihitung termasuk iddah.

    Sedangkan jika ditalak dalam keadaan suci setelah digauli, berarti iddah yang dihadapinya tidakjelas karena tidak dapat diketahui apakah ia hamil karena digauli tersebut atau tidak. Jika hamil, maka iddahnya dengan kehamilan; danjika tidak, maka iddahnya dengan haid. Karena belum dapat dipastikan jenis iddahnya, maka diharamkan bagi sang suami mentalak isterinya sehingga jelas permasalahan tersebut.

    Jadi, mentalak isteri yang sedang haid haram hukumnya. Berdasarkan ayat di atas dan hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim serta kitab hadits lainnya, bahwa ia telah menceraikan isterinya dalam keadaan haid, maka Umar (bapaknya) mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam . Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  pun marah dan bersabda:
    "Suruh ia merujuk isterinya kemudian mempertahankannya sampai ia suci, lalu haid lalu suci lagi. Setelah itu, jika ia mau, dapat mempertahankannya atau mentalaknya sebelum digauli. Karena itulah iddah yang diperintahkan Allah dalam mentalak isteri."

    Dengan demikian,berdosalah seorang suami andai kata mentalak isterinya yang sedang haid. Ia harus bertaubat kepada Allah dan merujuk isterinya untuk kemudian mentalaknya secara syar'i sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Yakni, setelah merujuk isterinya hendaklah ia membiarkannya' sampai suci dari haid yang dialaminya ketika ditalak, kemudian haid lagi, setelah itu jika ia menghendaki dapat mempertahankannya atau mentalaknya sebelum digauli.
    Dalam hal diharamkannya mentalak isteri yang sedang haid ada tiga masalah yang dikecualikan:

    1. Jika talak terjadi sebelum berkumpul dengan isteri atau sebelum menggaulinya (dalam keadaan pengantin baru misalnya, pent.), maka boleh mentalaknya dalam keadaan haid. Sebab, dalam kasus demikian, si isteri tidak terkena iddah, maka talak tersebut pun tidak menyalahi firman :
    "….Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi) iddahnya (yang wajar)…" (Ath-Thalaq : 1)
    2. Jika haid terjadi dalam keadaan hamil, sebagaimana telah dijelaskan sebabnya pada pasal terdahulu.
    3. Jika talak tersebut atas dasar 'iwadh(penggantian), maka boleh bagi suami menceraikan isterinya yang sedang haid.

    Misalnya, terjadi percekcokan dan hubungan yang tidak harmonis lagi antara suami-isteri. Lalu si isteri meminta suami agar mentalaknya dan suami memperoleh ganti rugi karenanya, maka hal itu boleh sekalipun isteri dalam keadaan haid. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma:

    " Bahwa isteri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  dan berkata : "Ya Rasulullah, sungguh aku tidak mencelanya dalam akhlak maupun agamanya, tetapi aku takut akan kekafiran dalam Islam." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya : "Maukah kamu mengembalikan kepadanya?" Wanita itu menjawab: "Ya" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda (kepada suaminya): "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia" (Hadits riwayat Al-Bukhari).

    Dalam hadits tadi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  tidak bertanya apakah si isteri sedang haid atau suci. Dan karena talak ini dibayar oleh pihak isteri dengan tebusan atas dirinya maka hukumnya boleh dalam keadaan bagaimanapun, jika memang diperlukan Dalam kitab Al-Mughni disebutkan tentang alasan bolehnya khulu' (cerai atas permintaan pihak isteri dengan membayar tebusan) dalam keadaanhaid: "Dilarangnya talak dalam keadaan haid adalah adanya madhmat (bahaya) bagi si isteri  dengan menunggu lamanya masa 'iddah. Sedang khulu ' adalah  untuk  menghilangkan  madhmat  bagi  si  isteri disebabkan hubungan yang tidak harmonis dan sudah tidak tahan  tinggal  bersama  suami  yang dibenci dan tidak disenanginya. Hal ini tentu lebih besar madharatnya bagi si isteri  daripada   menunggu  lamanya  masa  'iddah,  maka diperbolehkan menghindari madharat  yang  lebih besar dengan menjalani sesuatu yang lebih ringan madharatnya.

    Karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak bertanya kepada wanita yang meminta Khulu' tentang keadaannya."

    Dan dibolehkan melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang haid, karena hal itu pada dasamya adalah halal, dan tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, perlu dipertimbangkan  bila  suami diperkenankan berkumpul dengan isteri yang sedang dalam keadaan haid. Jika tidak dikhawatirkan akan menggauli isterinya yang sedang haid tidak apa-apa. Sebaliknya, jika dikhawatirkan maka tidak diperkenankan berkumpul dengannya sebelum suci untuk menghindari hal-hal yang dilarang.
     
  6. Iddah talak dihitung dengan haid.
    Jika seorang suami menceraikan isteri yang telah digauli atau berkumpul dengannya,maka si isteri harus beriddah selama tiga kali haid secara sempurna apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak hamil. Hal ini didasarkan pada firman Allah:

    "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'…" (Al-Baqarah : 28).
    Tiga kali guru' artinya tiga kali haid. Tetapi jika si isteri dalam keadaan hamil, maka  iddahnya ialah sampai melahirkan, baik masa iddahnya itu lama maupun sebentar.
    Berdasarkan firman Allah:
    "….Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya…" (Ath-Thalaq: 4)

    Jika si isteri termasuk wanita yang tidak haid, karena masih kecil dan belum mengalami  haid, atau sudah menopause, atau karena pernah operasi pada rahimnya, atau sebab-sebab lain sehingga tidak diharapkan dapat haid kembali, maka iddahnya adalah tiga bulan. Sebagaimana firman Allah:

    "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya…" (Ath-Thalaq:4)

    Jika si isteri termasuk wanita yang masih mengalami haid, tetapi terhenti haidnya karena suatu sebab yang jelas seperti sakit atau menyusui, maka ia tetap dalam iddahnya sekalipun lama masa iddahnya sampai ia kembali mendapati haid dan ber-iddah dengan haid itu. Namun jika sebab itu sudah tidak ada,seperti sudah sembuh dari sakit atau telah selesai dari menyusui sementara haidnya tak kunjung datang, maka iddahnya satu tahun penuh terhitung mulai dari tidak adanya sebab tersebut. Inilah pendapat yang shahih yang sesuai dengan kaidah-kaidah syar'iyah Dengan alasan, jika sebab itu sudah tidak ada sementara haid tak kunjung datang maka wanita tersebut hukumnya seperti wanita yang terhenti haidnya karena sebab yang tidak jelas. Dan jika terhenti haidnya karena sebab yang tidakjelas, maka iddahnya yaitu satu tahun penuh dengan perhitungan:  sembilan bulan sebagai sikap hati-hati untuk  kemungkinan hamil(karena masa kehamilan pada umumnya 9 bulan) dan tiga bulan untuk iddahnya.

    Adapun jika talak terjadi setelah akad nikah sedang sang suami belum mencampuri dan menggauli isterinya, maka dalam hal ini tidak ada iddah sama sekali, baik dengan haid maupun yang lain. Berdasarkan firman Allah :
    "Hai orang-orangyang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman,  kemudian  kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib iddah yang kamu minta menyempurnakannya.. " (Al-Ahzaab: 49 )
     
  7. Keputusan bebasnya rahim.
    Yakni keputusan bahwa rahim bebas dari kandungan. Ini diperlukan selama keputusan bebasnya rahim dianggap perlu, karena hal ini berkaitan dengan beberapa masalah.

    Antara lain, apabila seseorang mati dan meninggalkan wanita (isteri) yang kandungannya dapat menjadi ahli waris orang tersebut, padahal si wanita setelah itu bersuami lagi.

    Maka suaminya yang barn itu tidak boleh menggaulinya sebelum ia haid atau jelas kehamilannya. Jika telah jelas kehamilannya,  maka kita  hukumi bahwa janin yang dikandungnya   mendapatkan hak warisan karena kita putuskan adanya janin tersebut pada saat bapaknya mati.

    Namun, jika wanita itu pernah haid (sepeninggal suaminya yang  pertama), maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya tidak mendapatkan hak warisan karena kita putuskan bahwa rahim wanita tersebut bebas dari kehamilan dengan adanya haid.
     
  8. Kewajiban mandi.
    Wanita haid jika telah suci wajib mandi dengan membersihkan seluruh badannya. Berdasarkan sabda Nabi kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
    "Bila kamu kedatangan haid maka tinggalkan shalat, dan bila telah suci mandilah dan kerjakan shalat." (Hadits riwayat Al-Bukhari).

    Kewajiban minimal dalam mandi yaitu membersihkan seluruh anggota badan sampai bagian kulit yang ada di bawah rambut. `Yang afdhal (lebih utama), adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  tatkala ditanya oleh Asma binti Syakl tentang mandi haid, beliau bersabda:
    "Hendaklah seseorang diantara kamu mengambil air dan daun bidara lalu berwudhu sempurna, kemudian menguyurkan air diatas kepala dan menggosok-gosoknya dengan kuat sehingga merata keseluruh kepalanya, selanjutnya mengguyurkan air pada anggota badannya. Setelah itu mengambil sehelai kain putih yang ada pengharumnya untuk bersuci dengannya. 'Asma bertanya: "Bagaimana bersuci dengannya?" Nabi menjawab: "Subhanallah." Maka Aisyah pun menerangkan dengan berkata: "Ikutilah bekas-bekas darah." (HR. Muslim )

    Tidak wajib melepas gelungan rambut, kecuali jika terikat kuat dan dikhawatirkan air tidak sampai kedasar rambut. Hal ini didasarkan pada hadits yang tersebut dalam Shahih Muslim Mtrslim dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
    "Aku seorang wanita yang menggelung rambutku, haruskah aku melepaskannya untuk mandi janabat?" Menurut riwayat lain "untuk (mandi) haid danJanabat?" Nabi bersabda :"Tidak. Cukup kamu siram kepalamu tiga kali siraman (dengan tanganmu), lalu kamu guyurkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamupun menjadi suci."

    Apabila wanita haid mengalami suci di tengah-tengah waktu shalat, ia harus segera mandi agar dapat melakukan shalat pada waktunya. Jika ia sedang dalam perjalanan dan tidak ada air, atau ada air tetapi takut membahayakan dirinya dengan menggunakan air, atau sakit dan berbahaya baginya air, maka ia boleh bertayammum sebagai ganti dari mandi sampai hal yang menghalanginya itu tidak ada lagi, kemudian mandi.

    Ada di antara kaum wanita yang suci di tengah-tengah waktu shalat tetapi menunda mandi ke waktu lain, dalihnya:
    ''Tidak mungkin dapat mandi sempurna pada waktu sekarang ini." Akan tetapi ini bukan alasan ataupun halangan karena boleh baginya mandi sekedar untuk memenuhi yang wajib dan melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila kemudian ada kesempatan lapang, barulah ia dapat mandi dengan sempurna.
PASAL 5
ISTIHADHAH DAN HUKUM-HUKUMNYA
1.Makna Istihadah
Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.
Dalil kondisi pertama, yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah  shallallahu 'alaihi wasallam  :
"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci "
Dalam riwayat lain· "Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. "
Dalil kondisi kedua, yakni darah tidak berhenti kecuali sebentar, hadits dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:
"Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali. " (Hadits riwayat Ahmad,AbuDawud dan At-Tirmidi dengan menyatakan shahih. Disebutkan pula bahwa hadits ini menurut Imam Ahmad shahih, sedang menurut Al-Bukhari hasan.
Kondisi wanita mustahadhah
Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:
  1. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid.
    Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

    Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari  pada  setiap  awal  bulan,  tiba-tiba  mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan  istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
    "Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. " (Hadits riwayat Al-Bukhari).

    Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:
    "Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. "
    Dengan demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada saat itu masih keluar.
     
  2. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, karena istihadhah tersebut terus-menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali ia mendapati  darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental,. atau berbau maka yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid.  Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

    Misalnya,  seorang  wanita pada saat pertama kali mendapati darah dan darah itu keluar terus menerus; akan tetapi  ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya berwama hitam kemudian setelah itu berwama merah, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak berbau maka haidnya yaitu darah yang berwama hitam (pada kasuspertama), darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang berbau (padakasus ketiga). Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai darah istihadhah.

    Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
    Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit. (Hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'I dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
    Hadits ini, meskipun perlu ditinjau lagi dari segi sanad dan matannya, telah diamalkan oleh para ulama' rahimahumullah. Dan hal itu lebih utama daripada dikembalikan  kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.
     
  3. Tidak mempunyai haid yangjelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya. Seperti: jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya.
    Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung  mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang selebihnya merupakan istihadhah.

    Misalnya, seorang wanita  saat pertama kali melihat darah pada tanggal   5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan  cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut.

    Hal ini  berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiyallahu 'anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
    "Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: "Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah". Hamnah berkata: "Darahnya lebih banyak dari itu". Nabipun bersabda: "Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta'ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah."  (Hadits riwayat Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari hasan).

    Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : 6 atau 7 hari tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara  memperhatikan  mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.

    Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6 hari, maka dia hitung masa haidnya  6hari; tetapi jika kondisi yang lebih mendekati selama 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari.
 3. Hal Wanita Yang Mirip Mustahadhah
Kadangkala seorang  wanita, karena sesuatu sebab, mengalami pendarahan pada farjinya, seperti karena operasi pada rahim atau sekitarnya. Hal ini ada dua macam:
  1. Diketahui  bahwa si wanita tidak mungkin haid lagi setelah operasi, seperti operasi pengangkatan  atau penutupan rahim yang mengakibatkan darah tidak bisa keluar lagi darinya,  maka  tidak berlaku baginya hukum-hukum mustahadhah. Namun hukumnya adalah hukum wanita yang mendapati cairan kuning, atau keruh, atau basah setelah masa suci. Karena itu ia tidak boleh meninggallkan shalat atau puasa dan boleh digauli. Tidak wajib baginya mandi karena keluarnya darah,tapi ia harus membersihkan darah tersebut ketika hendak shalat dan supaya melekatkan kain atau semisalnya (seperti pembalut wanita) pada farjiya untuk menahan keluarnya darah, kemudian berwudhu untuk shalat. Janganlah ia berwudhu untuk shalat kecuali telah masuk waktunya,jika shalat itu telah tertentu waktunya seperti  shalat lima waktu; jika tidak tertentu waktunya maka ia berwudhu ketika hendak mengerjakannya seperti shalat sunat yang mutlak.
     
  2. Tidak diketahui bahwa siwanita tidak bisa haid setelah operasi, tetapi diperkirakan bisa haid lagi. Maka berlaku baginya hukum mustahadhah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:
    " Itu hanyalah darah penyakit, bukan haid. Jika datang haid, maka tinggalkan shalat."

    Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Jika datang haid..." menunjukkan bahwa hukum mustahadhah berlaku bagi wanita yang berkemungkinan haid, yang bisa datang atau berhenti.
    Adapun wanita yang tidak berkemungkinan haid maka darah yang keluar pada prinsipnya, dihukumi sebagai darah penyakit.
4. Hukum-Hukum Istihadhah
Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah haid dan kapan sebagai darah istihadhah.
Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum  haid, sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun hukum-hukum istihadhah.
Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum istihadhah seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). Tidak ada perbedaan antara wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal berikut ini:
 
  1. Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
    " Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat" (Hadits riwayat Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah).
    Hal  itu  memberikan  pemahaman  bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya.
    Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia bervudhu pada saat hendak melakukannya
     
  2. Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan kain dengan kapas (atau pembalut wanita) pada farjinya untuk mencegah keluarnya darah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  kepada Hamnah:
    "Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap darah". Hamnah berkata: 'Darahnya lebih banyak dari itu". Beliau bersabda: "gunakan kain!". Kata Hamnah: "Darahnya masih banyak pula". Nabipun bersabda: "Maka pakailah penahan!"

    Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak apa-apa hukumnya. Karena  sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
    "Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes di atas alas. " Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).
     
  3. Jima' (senggama). Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya  pada  kondisi  bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang benar adalah boleh secara mutlak Karena ada banyak wanita,mencapai sepuluh atau lebih, mengalami istihadhah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ,sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka. Firman Allah Ta 'ala:
    ...   hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid ... " (Al-Baqarah: 222)

    Ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak wajib menjauhkan diri dari isteri. Kalaupun shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah, maka jima 'pun tentu lebih boleh Dan tidak benar jima' wanita mustahadhah dikiaskan dengan jima 'wanita haid,karena keduanya tidak sama, bahkan menurut pendapat para ulama yang menyatakan haram. Sebab, mengkiaskan sesuatu dengan hal yang babeda adalah tidak sah.
PASAL 6
NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA
 
  1. Makna Nifas

    Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2
    atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit  yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

    Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari
    , karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits."

    Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari
    , padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu  atau  tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40hari) itu, maka hendaklah  hal  tersebut  dijadikan  sebagai patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa mendatang.

    Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini,hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi
    , shalat,   berpuasa  dan  boleh  digauli  oleh  suaminya.Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mughni.

    Nifas tidak dapat ditetapkan, kecualijika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah.
    Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80
    hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna':
    "Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas).
    Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban"
     
  2. Hukum-hukum Nifas

    Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, kecuali dalam beberapa hal berikut ini:
    1. Iddah. dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab, jika talak jatuh sebelum isteri melahirkan iddahnya akan habis karena melahirkan bukan karena nifas.  Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu sampai haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.
       
    2. Masa ila'. Masa haid termasuk hitungan masa ila', sedangkan masa nifas tidak.
      Ila' yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia bersumpah demikian dan si  isteri  menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut, suami diharuskan menggauli isterinya, atau menceraikan atas permintaan isteri. Dalam masa ila' selama empat bulan bila si wanita mengalami nifas,   tidak  dihitung  terhadap  sang  suami,  dan ditambahkan atas empat bulan tadi selama masa nifas.
      Berbeda halnya dengan haid, masa haid tetap dihitung terhadap sang suami.
       
    3. Baligh. Masa baligh terjadi denganhaid, bukan dengan nifas. Karena seorang wanita tidakmungkinbisa hami sebelum haid, maka masabaligh seorang wanita terjadi dengan datangnya haid yang mendahului kehamilan.
       
    4. Darah haid jika berhenti lain kembali keluar tetapi masih dalam waktu biasanya, maka darah itu diyakini darah haid. Misalnya, seorang wanita  yang biasanya haid delapan hari, tetapi setelah empat hari haidnya berhenti selama dua hari, kemudian datang lagi pada hari ketujuh dan kedelapan; maka tak diragukan lagi bahwa darah yang kembali datang itu adalah darah haid.

      Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari kemudian keluar lagi pada hari keempat puluh, maka darah itu diragukan. Karena itu wajib bagi si wanita shalat dan puasa fardhu yang tertentu waktunya pada waktunya dan terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali hal-hal yang wajib. Dan setelah suci, ia harus mengqadha' apa yang diperbuatnya selama keluarya darah yang diragukan, yaitu yang wajib diqadha' wanita haid. Inilah pendapat yang masyhur menunut para fuqaha ' dari Madzhab Hanbali.

      Yang benar, jika darah itu kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masih sebagai nifas maka termasuk nifas. Jika tidak, maka darah haid. Kecuali jika darah itu keluar  terus menerus maka merupakan istihadhah. Pendapat ini mendekati keterangan yang disebutkan dalam kitab AI-Mughni'
      bahwa Imam Malik mengatakan:
      "Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya,maka itu termasuk nifas.
      Jika tidak, berarti darah haid." Pendapat ini sesuai dengan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

      Menurut kenyataan, tidak ada sesuatu yang diragukan dalam masalah darah. Namun, keragu-raguan adalah hal yang relatif, masing-masing orang berbeda dalam hal ini sesuai  dengan ilmu dan pemahamannya. Padahal Al-Qur'an dan Sunnah berisi penjelasan atas segala sesuatu.

      Allah tidak pernah mewajibkan seseorang berpuasa ataupun thawaf dua kali, kecuali jika ada kesalahan dalam tindakan pertama yang tidak dapat diatasi kecuali dengan mengqadha'. Adapun jika seseorang dapat mengerjakan kewajiban sesuai dengan kemampuannya maka ia telah terbebas dari tanggungannya. Sebagaimana firman Allah:
      "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan.. "(Al-Baqarah: 286).
      "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ... "(At-Taghabun : 16)
       
    5. Dalam haid,jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami boleh dan tidak terlarang menggaulinya. Adapun dalam nifas, jika ia suci sebelum empat puluh hari maka suami tidak boleh menggaulinya, menurut yang masyhur dalam madzhab Hanbali.

      Yang benar,menurut pendapat kebanyakan ulama, suami tidak dilarang menggaulinya. Sebab tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan bahwa hal itu dilarang, kecuali riwayat yang disebutkan Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa isterinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata: "Jangan kau dekati aku !".

      Ucapan Utsman tersebut tidak berarti suami terlarang menggauli  isterinya karena hal itu mungkin saja merupakan sikap hati-hati Ustman, yaknik hawatir kalau isterinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau sebab lainnya.
      Wallahu a 'lam.
 
PASAL 7
PENGGU'NAAN ALAT PFNCEGAH ATAU PERANGSANG HAID,
PENCEGAH KEHAMILAN DAN PENGGUGUR KANDUNGAN
 
  1. Pencegah Haid

    Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua syarat:
    1. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan  firman Allah Ta 'ala:
      "... Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,... ( Al-Baqarah : 195).
      "… Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu."(An Nisa': 29).
       
    2. Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan denganya. Contohnya, si isteri dalam keadaan beriddah  dari suami yang masih berkewajiban memberi makan kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya lebih lama masa iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikannya. Hukumya, tidak boleh bagi si isteri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan izin suami.

      Demikian pula jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan,maka harus dengan seizin suami.
      Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu.
      Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan.
       
  2. Perangsang Haid

    Diperbolehkan juga penggunaan alat perangsang haid, dengan dua syarat:
    1. Tidak menggunakan alat tersebut dengan tujuan menghindarkan diri dari suatu kewajiban. Misalnya, seorangwanita menggunakan alat perangsang haid pada saat menjelang Ramadhan dengan tujuan agar tidak berpuasa, atau tidak shalat, dan tujuan negatif lainnya.
       
    2. Dengan seizin suami karena terjadinya haid akan mengurangi kenikmatan hubungan suami isteri. Maka tidak boleh bagi si isteri menggunakan alat yang dapat menghalangi hak sang suami kecuali dengan restunya. Dan jika si isteri dalam keadaan talak, maka tindakan tersebut akan mempercepat gugurya hak rujuk bagi sang suami jika ia masih boleh rujuk
       
  3. Pencegah Kehamilan

    Ada dua macam penggunaan alat pencegah kehamilan:
    1. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya j~rmlah ketunaan Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi shallallahu alaihi wasalam  agar memperbanyakjumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang  ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak.
       
    2. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara. Contohnya, seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengaturjarak kehamilannya menjadi dua tahunsekali. Maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya Dalilnya,bahwa para sahabat pernah melakukan 'azl terhadap isteri mereka pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasalam  untuk menghindari kehamilan dan Nabi shallallahu alaihi wasalam  tidak melarangnya. 'Azl yaitu tindakan - pada saat bersenggama - dengan menumpahkan sperma diluar farji (vagina) si isteri.
       
  4. Penggugur Kandungan

    Adapun penggunaan alat penggugur kandungan, ada dua macam:
    1. Penggunaan alat penggugur'kandungan yang bertujuan membinasakan janin. Jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tak syak lagi adalah haram, karena termasuk membunuh jiwayang dihormati tanpa dasar yang benar. Membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur'an, Sunnah dan ijma' kaum Muslimin. Namun, jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang. Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk  darah,artinya sebelum benrmur 40 hari. Ada pula yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia.

      Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika  ada  kepentingan Misalnya, seorang ibu dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya, dan sebagainya. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh menggugurkan kandungannya, kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia maka tidak boleh. Wallallahu A 'lam..
       
    2. Penggunaan alat penggugur kandungan yang tidak bertujuan membinasakan janin. Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil yang sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan. Maka hal ini boleh hukumnya, dengan syarat: tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya dan tidak memerlukan operasi. Kalaupun memerlukan operasi, maka dalam masalah ini ada empat hal:
      1. Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat, seperti: sulit bagi si ibu untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi. Hal itu demikian, karena tubuh adalah amanat Allah yang dititipkan kepada manusia,  maka dia tidak boleh memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat yang amat besar. Selain itu dikiranya bahwa mungkin tidak berbahaya operasi ini, tapi temyata membawa bahaya.
         
      2. Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan meninggal, maka tidak boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini tindakan sia-sia.
         
      3. Jika si ibu hidup, sedangkan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka  boleh dilakukan operasi untuk mengluarkan  bayinya, kecuali jika dikhawatirkan membahayakan si ibu. Sebab, menurut pengalaman-Wallallahu a'lam -  bayi yang meninggal dalam kandungan hampir tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan operasi. Kalapun dibiarkan terus dalam kandungan, dapat mencegah kehamilan si ibu pada masa mendatang dan merepotkannya pula, selain itu si ibu akan tetap hidup tak bersuami jika ia dalamkeadaan menunggu iddah dari suami sebelumnya.
         
      4. Jika si ibu meninggal, sedangkan bayi yang dikandungnya hidup. Dalam kondisi ini,jika bayi yang dikandung diperkirakan tak ada harapan untuk hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi. Namun, jika ada harapan untuk hidup, seperti sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh dilakukan pembedahan terhadap perut ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut. Tetapi,jika sebagian tubuh bayi belum ada yang keluar,maka ada yang berpendapat bahwa  tidak boleh melakukan pembedahan terhadap perut ibu untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya,karena hal itu merupakan tindakan penyiksaan.

        Yang benar, boleh dilakukan pembedahan terhadap perut si ibu untuk mengeluarkan bayinya jika tidak ada cara lain. Dan pendapat inilah yang menjadi pilihan Ibnu Hubairah. Dikatakan dalam  kitab Al Inshaf, "Pendapat ini yang lebih utama".

        Apalagi pada zaman sekarang ini,operasi bukanlah merupakan tindakan penyiksaan Karena, setelah perut dibedah, ia dijahit kembali. Dan kehormatan orang yang masih hidup lebih besar daripada orang yang sudah meninggal. Juga menyelamatkan jiwa orang yang  terpelihara dari kehancuran adalah wajib hukumnya dan bayi yang dikandung adalah manusia yang terpelihara, maka wajib menyelamatkannya.
        Wallahu a'lam.
Perhatian:
Dalam hal diperbolehkannya menggunakan alat penggugur kandungan sebagaimana di atas (untuk mempercepat proses kelahiran), harus ada izin dari pihak pemilik kandungan, yaitu suami.
 
PENUTUP
Sampai di sinilah apa yang ingin kami tulis dalam judul segala cabang dan bagian masalah serta apa yang terjadi pada wanita dalam permasalahan ini bagai samudera tak bertepi.
Namun, orang yang mengerti tentu dapat mengembalikan cabang dan bagian permasalahan kepada pokok dan kaidah umumnya serta dapat mengkiaskan segala sesuatu dengan yang semisalnya.
Perlu diketahui oleh mufti (pemberi fatwa), bahwa dirinya adalah penghubung antara Allah dan para hamba-Nya dalam menyampaikan ajaran yang dibawa RasuI-Nya dan menjelaskannya kepada mereka. Dia akan ditanya tentang kandungan Al Qur'an dan Sunnah, yang keduanya merupakan sumber hukum yang diperintahkan untuk dipahami dan diamalkan. Setiap yang bertentangan dengan Al Qur'an dan Sunnah adalah salah, dan wajib ditolak siapapun orang yang mengucapkannya serta tidak boleh diamalkan, sekalipun orang yang mengatakannya mungkin dimaafkan karena berijtihad dan mendapat pahala atas ijtihadnya, tetapi orang lain yang mengetahui kesalahannya tidak boleh menerima ucapannya.
Seorang mufti wajib memurnikan niatnya, semata-mata karena Allah Ta'ala, selalu memohon ma'unah-Nya dalam segala kondisi yang dihadapi, meminta ke hadirat-Nya ketetapan hati dan petunjuk kepada kebenaran.
Al-Qur'an dan Sunnah wajib menjadi pusat perhatiannya. Dia mengamati dan meneliti keduanya atau menggunakan pendapat para ulama untuk memahami keduanya.
Sering terjadi suatu permasalahan, ketika jawabannya dicari pada pendapat para ulama tak didapati ketenangan atau kepuasan dalam keputusan hukumnya, bahkan mungkin tidak diketemukan jawabannya sama sekali. Akan tetapi setelah kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah tampak baginya hukum permasalahan itu dengan mudah dan gamblang.Hal itu sesuai dengan keikhlasan, keilmuan dan pemahamannya.
Wajib bagi mufti bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan hukum manakala mendapatkan sesuatu yang rumit. Betapa banyak hukum yang diputuskan secara tergesa-gesa, kemudian setelah diteliti ternyata salah. Akhirnya hanya bisa menyesali dan mungkin fatwa yang terlanjur disampaikan tidak bisa diluruskan.
Seorang mufti jika diketahui bersikap hati-hati dan teliti, ucapanmya akan dipercaya dan diperhatikan. Tetapi jika dikenal  ceroboh yang seringali membuat kekeliruan, niscaya fatwanya tidak akan dipercaya orang. Maka dengan kecerobohan  dan kekeliruannya dia telah menjauhkan dirinya dan orang lain dari ilmu dan kebenaran yang diperolehnya.
Semoga Allah Ta'ala menunjukkan kita dan kaum Muslimin kepada jalan-Nya yang lurus, melimpahkan inayah-Nya dan menjaga kita dengan bimbingan-Nya dari kesalahan.
Sungguh, Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Salawat dan salam semoga tetap dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad, juga  kepada keluarga dan para sahabatnya. Puji bagi Allah, dengan nikmat-Nya tercapailah segala kebaikan


BUKTI PENGUAT IKHLAS

TOKO ALHAROMAIN MENJUAL PAKAIAN JADI D 54-D55 AND B19-B20 PASAR TANJUNG MOJOKERTO


BUKTI-BUKTI PENGUAT IKHLAS




Ikhlas itu mempunyai bukti penguat dan tanda-tanda yg banyak sekali, cthnya dlm kehidupan orang yg mukhlis; dlm tindak-tanduknya, dlm pandangan terhadap dirinya dan juga orang lain. Di antaranya adalah:

Pertama: Takut Kemasyhuran


Takut kemasyhuran dan menyebarnya kemasyhuran ke atas dirinya, lebih-lebih lagi jika dia termasuk orang yg mempunyai pangkat tertentu. Dia perlu yakin bhw penerimaan amal di sisi Allah hanya dgn cara sembunyi-sembunyi, tdk secara terang-terangan dan didedahkan. Sbb andaikata kemasyhuran seseorang memenuhi seluruh angkasa, lalu ada niat tdk baik yg masuk ke dlm dirinya, maka sedikit pun manusia tdk memerlukan kemasyhuran itu di sisi Allah.

Maka dr itu zuhud dlm masalah kedudukan, kemasyhuran, penampilan dan hal-hal yg serba gemerlap lbh besar drp zuhud dlm masalah harta, syahwat perut dan kemaluan. Al-Imam Ibn Syihab az-Zuhri berkata: “Kami tdk melihat zuhud dlm hal tertentu yg lbh sedikit drp zuhud dlm kedudukan. Engkau melihat seseorang berzuhud dlm masalah makanan, minuman dan harta. Namun jika kami membahagi-bahagikan kedudukan, tentu mereka akan berebut dan meminta lbh banyak lagi.”

Inilah yg membuat para ulama salaf dan orang-orang shaleh antara mereka mengkhuatirkan dan menyangsikan hatinya dr ujian kemasyhuran, penipuan dan kedudukan. Oleh krn itu mereka memperingatkan hal ini kpd murid-muridnya. Para pengarang buku tlh meriwayatkan dlm pelbagai gambaran ttg tingkah laku ini, spt Abu Qasim a-Qusyairi dlm ar-Risalah, Abu Thalib al-Makky dlm Qutul-Qulub, dan al-Ghazali di dlm al-Ihya’.[1]

Begitu pula yg dikatakan seorang zuhud yg terkenal, Ibrahim bin Adham, “Allah tdk membenarkan orang yg suka kemasyhuran.”

Beliau juga berkata, “Tdk sehari pun aku berasa gembira di dunia kecuali hanya sekali. Pd suatu mlm aku berada di dlm masjid salah satu desa di Syam, dan ketika itu aku sdg sakit perut. Lalu muazzin dtg dan menyeret kakiku hingga keluar dr masjid.”

Beliau berasa senang krn muazzin tersebut tdk mengenalinya. Maka dr itu beliau diperlakukan secara kasar, kakinya diseret spt seorang pesakit. Beliau meninggalkan kedudukan dan kekayaannya krn Allah. Sebenarnya ketika itu beliau tdk ingin keluar jika tdk sakit.

Seorang zuhud yg terkenal, Bisyr al-Hafy berkata, “Saya tdk mengenal orang yg suka kemasyhuran melainkan agama menjadi sirna dan dia menjadi hina.”

Beliau juga berkata, “Tdk akan merasakan manisnya kehidupan akhirat orang yg suka terkenal di tgh manusia.”

Seseorang prnh menyertai perjalanan Ibn Muhairiz. Ketika hendak berpisah, orang itu berkata, “Berilah aku nasihat.”

Ibn Muhairiz berkata, “Jika boleh hendaklah engkau mengenal tetapi tdk dikenal, berjalanlah sendiri dan jgn mahu diikuti, bertanyalah dan jgn ditanya. Lakukanlah hal ini.”

Ayyub as-Sakhtiyani berkata, “Seseorang tdk berniat secara benar krn Allah kecuali jika dia suka tdk merasakan kedudukannya.”

Khalid bin Mi’dan adalah seorang ahli ibadah yg dipercayai. Jika semakin ramai orang-orang yg berkumpul di sekelilingnya, maka beliau pun beranjak pergi krg takut dirinya menjadi terkenal.

Salim bin Handzalah menceritakan, “Ketika kami berjalan secara beramai-ramai di blkg Ubay bin Ka’ab, tiba-tiba Umar melihatnya lalu melemparkan susu ke arahnya.”

Ubay bin Ka’ab lalu bertanya, “Wahai Amirul Mu’minin, apakah yg tlh engkau lakukan?”

Jawab Umar, “Sesungguhnya kejadian ini merupakan kehinaan bg yg mengikuti dan ujian bg yg diikuti.”

Ini merupakan perhatian Umar bin al-Khattab secara psikologi terhadap fenomena yg pd permulaannya boleh menimbulkan kesan dan pengaruh yg jauh terhadap kejiwaan orang-orang yg mengikuti dan sekaligus orang yg diikuti.

Diriwayatkan dr al-Hasan, beliau berkata, “Pd suatu hari Ibn Mas’ud keluar dr rumahnya, lalu diikuti beberapa orang. Maka beliau berpaling ke arah mereka dan berkata: “Ada apa kamu mengikutiku? Demi Allah, andaikata kamu tahu alasanku menutup pintu rumahku, dua orang antara kamu pun tdk akan dpt mengikutiku.”

Pd suatu hari al-Hasan keluar rumah lalu diikuti beberapa orang. Beliau bertanya, “Apakah kamu ada keperluan kpdku? Jika tdk, mengapa kejadian spt ini masih tersemat dlm hati orang Mu’min?”

Ayyub as-Sakhtiyani melakukan suatu perjalanan, lalu ada beberapa orang yg mengalu-alukan kedatangannya. Beliau berkata, “Andaikata tdk krn aku tahu bhw Allah mengetahi isi hatiku ttg ketidaksukaan aku terhadap hal ini, tentu aku takut kebencian dr Allah.”

Ibn Mas’ud berkata, “Jadilah kamu sbg sumber ilmu, pelita petunjuk, penerang rumah, obor pd waktu mlm dan pembaharu hati yg diketahui penduduk langit, namun tdk dikenal penduduk bumi.”

Al-Fudhayl ibn Iyadh berkata, “Jika engkau sanggup utk tdk dikenal, maka lakukanlah. Apa sukarnya engkau tdk dikenal? Apa sukarnya engkau tdk disanjung-sanjung? Tdk mengapalah engkau tercela di hadapan manusia selagi engkau terpuji di sisi Allah.”

Athar-athar ini tdk mengajak kpd pengasingan atau uzlah. Orang-orang yg menjadi sumber riwayat ini adalah para imam dan da’ie. Mereka memiliki pengaruh yg amat baik dlm menyeru masyarakat, mengarahkan dan memperbaiki keadaan manusia. Tetapi yg dpt difahami dr sejumlah penyataan mereka adalah kebangkitan dr naluri jiwa yg tersembunyi, kewaspadaan terhadap tipudaya yg disusupkan syaitan ke dlm hati manusia, jika hati mereka dicampuri hal-hal yg serba gemerlap dan dikelilingi orang-orang yg mengikutinya.

Kemasyhuran itu sendiri bknlah suatu yg tercela. Tiada yg lbh masyhur drp para Anbia’, al-Khulafa’ ar-Rasyidin, dan imam-imam mujtahidin. Tetapi yg tercela adalah mencari kemasyhuran, takhta dan kedudukan, serta sgt bercita-cita mendapatkannya. Kemasyhuran tanpa cita-cita ini tdklah menjadi masalah, sekali pun ia ttp menjadi ujian bg orang-orang yg lemah, spt yg dikatakan oleh Imam al-Ghazali.

Sejajar dgn pengertian ini yg tlh disebutkan dlm hadith Abu Dzar drp Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bhw Baginda prnh ditanya ttg seorang lelaki yg melakukan suatu amal kebajikan krn Allah, lalu orang ramai menyanjungnya.

Maka Baginda menjawab, “Itu kurnia yg didahulukan, sekaligus khabar gembira bg orang Mu’min.”  (HR Imam Muslim, Ibn Majah dan Ahmad)

Ada pula lafaz lain, “Seseorang melakukan amal krn Allah lalu orang-orang pun menyukainya..”

Pengertian spt inilah yg ditafsirkan oleh al-Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, Ibn Jarir at-Thabary dan alin-lainnya.

Begitu pula hadith yg ditakhrij Imam at-Tirmidzi dan Ibn Majah, dr hadith Abu Hurairah, bhw ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, ada seorang melakukan suatu amal dan dia pun senang melakukannya. Setiap kali dia melakukannya kembali, maka dia pun berasa takjub kpdnya.”

Baginda bersabda, “Dia mempunyai dua pahala, pahala krn merahsiakan dan pahala memperlihatkan.”

Kedua: Menuduh Diri Sendiri


Orang yg mukhlis sentiasa menuduh diri sendiri sbg orang yg berlebih-lebihan di sisi Allah dan krg dlm melaksanakan pelbagai kewajipan, tdk mampu menguasai hatinya krn terpedaya oleh suatu amal dan takjub pd dirinya sendiri. Malahan dia sentiasa takut andaikata keburukan-keburukannya tdk diampunkan dan takut kebaikan-kebaikannya tdk diterima.

Krn sikap spt ini, ada sebahagian di antara para salaf yg menangis tersedu-sedu ketika jatuh sakit. Beberapa orang yg menziarahinya bertanya, “Mengapa engkau masih menangis, padahal engkau suka berpuasa, mendirikan solat malam, berjihad, mengeluarkan sedekah, haji umrah, mengajarkan ilmu dan banyak berzikir?”

Beliau menjawab, “Apa yg membuatkanku tahu bhw hanya sedikit dr amal-amalku yg masuk dlm timbanganku dan juga diterima di sisi Rabb-ku? Sementara Allah tlh berfirman, Allah hanya menerima (amal) dr orang-orang yg bertaqwa,”

Satu-satunya sumber taqwa adalah hati. Maka dr itu al-Quran menambahinya dgn firman Allah yg bermaksud: “Maka sesungguhnya itu timbul dr ketaqwaan hati..”  (al-Hajj: 32)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Taqwa itu ada di sini,”  Baginda mengulanginya tiga kali dan menunjuk ke arah dadanya.  (HR Imam Muslim)

Sayyidah Aishah prnh bertanya kpd Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ttg orang-orang yg dinyatakan dlm firman Allah bermaksud: “Dan orang-orang yg memberikan apa yg tlh mereka berikan dgn hati yg takut, (krn mereka tahu bhw) sesungguhnya mereka akan kembali kpd Rabb mereka.”  (al-Mu’minun: 60)

“Apakah mereka orang-orang yg mencuri, berzina, meminum khamar dan mereka takut kpd Allah?”

Baginda menjawab, “Bkn wahai puteri as-Shiddiq. Tetapi mereka adalah orang-orang yg mendirikan solat, berpuasa, mengeluarkan sedekah, dan mereka takut amalnya tdk diterima. Mereka itu bersegera utk mendapatkan kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yg segera memperolehinya.”  (HR Imam Ahmad dan lain-lainnya)

Orang yg mukhlis sentiasa takut terhadap riya’ yg menyusup ke dlm dirinya, sdg dia tdk menyedarinya. Inilah yg disebut syahwah khafiyyah yg menyusup ke dlm diri orang yg meniti jalan kpd Allah tanpa disedarinya.

Dlm hal ini Ibn ‘Atha’illah memperingatkan, “Kepentingan peribadi dlm kederhakaan amat jelas dan terang. Sdgkan kepentingan peribadi di dlm ketaatan tersamar dan tersembunyi. Padahal menyembuhkan apa yg tdk nampak itu amat sukar. Boleh jadi ada riya’ yg masuk ke dlm dirimu dan orang lain juga tdk melihatnya. Tetapi kebanggaanmu bila orang lain melihat kelebihanmu merupakan budi ketidakjujuranmu dlm beribadah. Maka kosongkanlah pandangan orang lain terhadap dirimu. Cukup bagimu pandangan Allah terhadap dirimu. Tdk perlu bagimu tampil di hadapan mereka agar engkau terlihat di mata mereka.”

Ketiga: Beramal Secara Diam-Diam, Jauh Dr Liputan


Amal yg dilakukan secara diam-diam harus lbh disukai drp amal yg disertai liputan dan didedahkan. Dia lbh suka memilih menjadi perajurit bayangan yg rela berkorban, namun tdk diketahui dan tdk dikenali. Dia lbh suka memilih menjadi bahagian dr suatu jamaah, ibarat akar pohon yg menjadi penyokong dan saluran kehidupannya, tetapi tdk terlihat oleh mata, tersembunyi di dlm tanah; atau spt asas bangunan. Tanpa asas, dinding tdk akan berdiri, atap tdk akan dpt dijadikan berteduh dan bangunan tdk dpt ditegakkan. Tetapi ia tdk terlihat, spt dinding yg terlihat jelas. Syauqy berkata di dlm syairnya:

Landasan yg tersembunyi
Tdk terlihat mata krn merendah
Bangunan yg menjulang tinggi
Di atasnya dibangun megah

Di bahagian sblm ini tlh dikemukakan hadith Mu’adz, “Sesungguhnya Allah menyintai orang-orang yg berbuat kebaikan, bertaqwa dan menyembunyikan amalnya, iaitu jika tdk hadir mereka tdk diketahui. Hati mereka adalah pelita-pelita petunjuk. Mereka keluar dr setiap tempat yg gelap.”

Keempat: Tdk Memerlukan Pujian Dan Tdk Tenggelam Oleh Pujian


Tdk meminta pujian orang-orang yg suka memuji dan tdk bercita-cita mendapatkannya. Jika ada seseorang memujinya, maka dia tdk terkecoh ttg hakikat dirinya di hdpn orang yg memujinya, krn mmg dia lbh mengetahui ttg rahsia hati dan dirinya drp orang lain yg boleh tertipu penampilan dan tdk mengetahui batinnya.

Ibn ‘Atha’illah berkata, “Orang-orang memujimu dr persangkaan mereka ttg dirimu. Maka adalah engkau orang yg mencela dirimu sendiri krn apa yg engkau ketahui pd dirimu. Orang yg paling bodoh adalah yg meninggalkan keyakinannya ttg dirinya krn ada persangkaan orang-orang ttg dirinya.”

Diriwayatkan dr Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anh, bhw jika dipuji orang lain maka beliau berkata, “Ya Allah, jgnlah Engkau hukum aku krn apa yg mereka katakan. Berikanlah kebaikan kpdku dr apa yg tdk mereka ketahui.”

Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anh berkata kpd orang-orang yg mengekori dan mengerumuninya, “Andaikata kamu tahu alasanku menutup pintu rumahku, dua orang antara kamu pun tdk akan dpt mengikutiku.” Padahal beliau adalah sahabat yg menonjol, pemuka petunjuk dan pelita Islam.

Sekumpulan orang memuji seorang Rabbani. Lalu dia mengadu kpd Allah sambil berkata, “Ya Allah, mereka tdk mengenalku dan hanya Engkaulah yg mengetahui siapa diriku.”

Salah seorang yg shaleh bermunajat kpd Allah, krn sebahagian orang ada yg memujinya dan menyebut-nyebut kebaikan dan kemuliaan akhlaknya:

Mereka berbaik sangka kpdku
Padahal hakikatnya tdklah begitu
Tetapi aku adalah orang yg zalim
Sbgmana yg Engkau sedia maklum
Kau sembunyikan semua aib yg ada
Dr pandangan mata mereka
Kau kenakan pakaian menawan
Sbg tabir tutupan
Jadilah mereka meyintai
Padahal aku tdk layak dicintai
Tapi hanyalah diserupai
Jgnlah Engkau hinakan aku
Pd Hari Qiamat di tgh mereka
Jadikanlah aku yg mulia
Termasuk yg hina dina

Penyair yg shaleh ini mengisyaratkan makna yg lembut dan sgt penting, iaitu keindahan tabir yg diberikan Allah kpd hamba-hambaNya. Brp banyak cela yg tersembunyi, dan Allah menutupinya dr pandangan orang ramai. Andaikata Allah membuka tabir itu dr pandangan mereka, tentu kelemahannya akan terserlah dan kedudukannya akan jatuh. Tetapi kurnia Allah enggan utk menyingkap tabir kelemahan hamba-hambaNya, sbg kurnia dan kemuliaan bgnya.

Seerti dgn ini tlh dikatakan oleh Ibn ‘Atha’illah, “Sesiapa yg memuliakanmu, sbnrnya dia tlh memuliakan keindahan tabir pd dirimu. Keutamaan ada pd diri orang yg memuliakanmu dan menutupi aibmu, bkn pd diri orang yg menyanjungmu dan berterima kasih kpdmu.”

Abu al-Atahiyah berkata dlm syairnya:

Allah tlh berbuat baik kpd kita
Krn kesalahan tdk menyebar ke mana-mana
Apa yg tersembunyi pd diri kita
Tentu tersingkap di sisiNya

Kelima: Tdk Kedekut Pujian Terhadap Orang Yg Mmg Layak Dipuji


Tdk kedekut memberikan pujian kpd orang lain yg mmg layak dipuji dan menyanjung orang yg mmg layak disanjung. Di sana ada dua bencana yg bakal muncul: Pertama, memberikan pujian dan sanjungan kpd orang yg tdk berhak. Kedua, kedekut memberikan pujian kpd orang yg layak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam prnh memuji sekumpulan para sahabatnya, menyebut-nyebut keutamaan dan kelebihan mereka, spt sabda Baginda ttg Abu Bakar yg bermaksud: “Andaikata aku boleh mengambil seorang kekasih selain Rabb-ku, nescaya aku mengambil Abu Bakar sbg kekasihku. Tetapi dia adalah saudara dan sahabatku.”

Sabda Baginda kpd Umar: “Andaikata engkau melalui suatu jalan, tentu syaitan akan melalui jalan yg lain.”

Sabda Baginda kpd Uthman: “Sesungguhnya beliau adalah orang yg para malaikat pun berasa malu terhadap dirinya.”

Sabda Rasulullah terhadap Ali: “Di mataku engkau spt kedudukan Harun di mata Musa.”

Sabda Rasulullah terhadap Khalid bin al-Walid: “Beliau adalah salah satu drp pedang-pedang Allah.”

Sabda Rasulullah terhadap Abu Ubaidah: “Beliau adalah kepercayaan umat ini.”

Masih ramai sahabat yg dipuji Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, krn kelebihan dan keistimewaan mereka. Di antara mereka ada dr kalangan pemuda, spt Usamah bin Zaid yg diangkat menjadi komandan pasukan perang, padahal dlm pasukan tersebut terdapat para pemuka sahabat. Baginda mengangkat Itab bin Usaid sbg pegawai di Makkah, padahal umurnya masih dua puluh thn. Mu’adz bin Jabal dikirim ke Yaman, padahal beliau masih muda. Sebahagian di antara mereka lbh diutamakan drp orang-orang yg lbh terdahulu memeluk Islam, krn kelebihan dirinya, spt Khalid bin al-Walid dan Amr bin al-Ash.

Boleh jadi seseorang tdk mahu memberikan pujian kpd orang yg layak dipuji, krn ada maksud tertentu dlm dirinya, atau krn rasa iri hati yg disembunyikan, spt takut campurtangan di pejabatnya, atau menyaingi kedudukannya. Krn dia juga tdk mampu utk melemparkan celaan, maka setidak-tidaknya dia hanya berdiam diri dan tdk perlu menyanjungnya.

Kita melihat bagaimana Umar bin al-Khattab yg meminta pendapat Ibn Abbas dlm pelbagai urusan, padahal Ibn Abbas masih sgt muda. Maka para pemuka sahabat berkata kpdnya, “Bicaralah wahai Ibn Abbas. Krn usia yg muda tdk menghalangimu utk berbicara.”

Keenam: Berbuat Selayaknya Dlm Memimpin


Orang yg mukhlis krn Allah akan berbuat selayaknya ketika menjadi pemimpin di barisan terhadapan dan ttp patriotik ketika berada paling blkg, selagi dlm dua keadaan ini dia mencari keredhaan Allah. Hatinya tdk dikuasai kesenangan utk tampil, menguasai barisan dan menduduki jabatan strategi dlm kepimpinan. Tetapi dia lbh mementingkan kemashlahatan bersama krn takut ada kewajipan dan tuntutan kepimpinan yg dia lewatkan.

Apa pun keadaannya dia tdk bercita-cita dan tdk menuntut kedudukan utk kepentingan dirinya sendiri. Tetapi jika dia dibebankan tugas sbg pemimpin, maka dia melaksanakannya dan memohon pertolongan kpd Allah agar dia mampu melaksanakannya dgn baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tlh mensifatkan kelompok orang spt ini dlm sabda Baginda yg bermaksud:

“Keuntungan bg hamba yg mengambil tali kendali kudanya fi sabilillah, yg kusut kepalanya dan yg kotor kedua telapak kakinya. Jika kuda itu berada di barisan blkg, maka dia pun berada di kedudukan penjagaan.”  (HR Imam Bukhari)

Allah meredhai Khalid bin al-Walid yg diberhentikan sbg komandan pasukan, sekali pun beliau seorang komandan yg sentiasa mendapat kemenangan. Stlh itu beliau pun menjadi orang bawahan Abu Ubaidah tanpa rasa rendah diri. Dlm kedudukan spt itu pun beliau ttp ikhlas memberikan pertolongan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan seandainya ada seseorang yg meminta jawatan dan sengaja utk mendapatkannya. Tlh disebutkan di dlm as-Shahih, bhw Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam prnh bersabda kpd Abdurrahman bin Samurah:

“Jgnlah engkau memimta jawatan pemimpin. Krn jika engkau memperoleh jawatan itu tanpa meminta maka engkau akan mendapat sokongan, dan jika engkau memintanya, maka semua tanggungjawab akan dibebankan kpdmu.”  (Muttafaq ‘Alaihi)

Ketujuh: Mencari Keredhaan Allah, Bkn Keredhaan Manusia


Tdk memperdulikan keredhaan manusia jika di sebalik itu ada kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla. Sbb setiap orang di antara satu sama lain saling berbeza dlm sikap, rasa, pemikiran, kecenderungan, tujuan dan jalan yg ditempuh. Berusaha membuat mereka redha adalah suatu yg tdk bertepi, tujuan yg sulit diketahui dan tuntutan yg tdk terkabul. Dlm hal ini seorang penyair berkata:

Adakalanya seseorang
Membuat redha sekian ramai orang
Kini betapa jauh jarak yg membentang
Di tgh tuntutan-tuntutan hawa nafsu

Penyair lain berkata:

Jika aku meredhai orang-orang yg mulia
Tentunya aku memurkai orang-orang yg hina

Orang yg mukhlis tdk terlalu peduli dgn semua ini, krn syiarnya hanya bersama Allah. Dikatakan dlm satu syair:

Boleh jadi engkau mengasingkan diri
Tetapi hidup ttp terasa pahit di hati
Boleh jadi engkau redha
Padahal orang lain murka
Engkau membangun dan orang lain merobohkan
Antara diriku dan alam ada kerosakan
Jika di hatimu ada cinta semua itu tiada daya
Apa yg ada di atas tanah
Ttp menjadi tanah

Kelapan: Menjadikan Keredhaan Dan Kemarahan Krn Allah, Bkn Krn Kepentingan Peribadi


Kecintaan dan kemarahan, pemberian dan penahanan, keredhaan dan kemurkaan harus dilakukan krn Allah dan agamaNya, bkn krn pertimbangan peribadi dan kepentingannya, tdk spt orang-orang munafik opportunis yg dicela Allah dlm KitabNya:

“Dan di antara mereka ada yg mencela mu ttg (pembahagian) zakat. Jika mereka diberi sebahagian drpnya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tdk diberi sebahagian drpnya, dgn serta merta mereka menjadi marah.”  (at-Taubah: 58)

Boleh jadi engkau prnh melihat orang-orang yg aktif dlm lapangan dakwah, apabila ada salah seorang rakannya melontarkan perkataan yg mengganggu atau melukai perasaannnya, atau ada tindakan yg menyakiti dirinya, maka secepat itu pula dia marah dan meradang, lalu meninggalkan harakah dan aktivitinya, meninggalkan medan jihad dan dakwah.

Ikhlas utk mencapai tujuan menuntutnya utk cekal dlm berdakwah dan gerak langkahnya, sekali pun orang lain menyalahkan, meremehkan dan bertindak melampaui batas terhadap dirinya. Sbb dia berbuat krn Allah, bkn krn kepentingan peribadi atau atas nama keluarga, serta bkn krn kepentingan orang tertentu.

Dakwah kpd Allah bkn spt harta yg ditimbun atau harta milik seseorang. Tetapi dakwah merupakan milik semua orang. Siapa pun orang Mu’min tdk boleh menarik diri dr medan dakwah ini hanya krn sikap atau tindakan tertentu yg mempengaruhi dirinya.

Kesembilan: Sabar Sepanjang Jalan


Perjalanan yg panjang, lambatnya hasil yg diperoleh, kejayaan yg tertunda, kesulitan dlm bergaul dgn pelbagai lapisan manusia dgn perbezaan perasaan dan kecenderungan mereka, tdk boleh membuatnya menjadi malas, bersikap leka, mengundurkan diri, atau berhenti di tgh jalan. Sbb dia berbuat bkn sekadar utk sebuah kejayaan atau pun kemenangan, tetapi yg plagi pokok tujuannya adalah utk keredhaan Allah dan menuruti perintahNya.

Nabi Nuh ‘alaihissalam, pemuka para anbia’, hidup di tgh kaumnya selama 950 thn. Beliau berdakwah dan bertabligh, namun hanya sedikit sekali yg mahu beriman kpd beliau. Padahal pelbagai cara dakwah sudah ditempuh, waktu dan bentuk dakwahnya juga pelbagai cara, sebagaimana yg difirmankan oleh Allah melalui perkataan beliau:

“Wahai Rabb-ku, sesungguhnya aku tlh menyeru kaumku malam dan siang, maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dr kebenaran). Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka (kpd iman) agar Engkau mengampuni mereka, mereka memasukkan anak jari mereka ke dlm telinganya dan menutupkan bajunya (ke mukanya) dan mereka tetap (mengingkari) dan terlalu menyombongkan diri.”  (Nuh: 5-7)

Sekali pun harus menghabiskan masa selama 950 thn, beliau ttp menyeru kaumnya dan akhirnya ada 40 orang yg berhimpun bersama beliau. Sedangkan kaumnya yg lain berpaling dr beliau, sekali pun beliau sgt berharap mereka mahu beriman.

Al-Quran tlh mengisahkan kpd kita individu-individu Mu’min di dlm surah al-Buruj. Mereka rela mengorbankan nyawa fi sabilillah dan mereka tdk mengatakan, “Kematian ini dpt memberi apa-apa manfaat terhadap dakwah kita?”

Mereka tdk berkata spt itu, krn mereka mempunyai keteguhan hati dan pengorbanan. Kejayaan dakwah ada di tgn Allah. Siapa yg tahu kalau pun darah mereka itu merupakan santapan lazat bg pohon iman generasi berikutnya?

Perkara yg prinsip, alam orang yg mukhlis hanya bg Allah semata. Dia cekal dlm hal ini dan terus spt itu. Hasil dan buah di dunia diserahkan kpd Allah, krn Allah-lah yg menyediakan penyebabnya dan membatasi waktunya. Dia hanya sekadar berusaha. Jika berjaya, maka segala puji hanya bg Allah, dan jika gagal, maka segala daya kekuatan itu hanya milik Allah.

Sesungguhnya di akhirat Allah tdk akan bertanya kpd manusia, “Mengapa engkau tdk memperoleh kemenangan?” Tetapi Dia akan bertanya, “Mengapa engkau tdk berusaha?”

Allah tdk bertanya, “Mengapa engkau tdk berjaya?” Tetapi Dia bertanya, “Mengapa engkau tdk melakukannya?”

Kesepuluh: Berasa Senang Jika Ada Yg Bergabung


Berasa senang jika ada seseorang yg mempunyai kemampuan, bergabung dlm barisan mereka yg mahu beramal, utk menegakkan bendera atau ikut taat dlm amal. Hal ini harus disertai dgn usaha memberikan kesempatan kpdnya, sehingga dia dpt mengambil tempat yg sesuai dgn kedudukannya. Dia tdk harus rasa terganggu, terganjal, dengki atau pun gelisah krn kehadirannya. Malahan jika orang yg mukhlis melihat ada orang lain yg lbh baik drp dirinya yg mahu memikul tanggungjawabnya, maka dgn senang hati dia akn mundur, memberikan tanggungjawabnya kpd orang itu dan dia berasa senang menyerahkan jawatan kpdnya.

Sebahagian orang yg memegang jawatan, lbh-lbh lagi jika berada di barisan hadapan, tdk mahu menyerah dlm mempertahankan kedudukannya, tdk mahu berundur walau bagaimanapun keadaannya dan suka menekan orang lain. Dia berkata, “Ini merupakan kedudukan yg tlh diberikan Allah kpdku, maka aku tdk mahu melepaskannya. Ini adalah pakaian yg tlh dikenakan kpdku, maka aku tdk mahu membukanya. Kedudukan ini dtg dr langit.”

Padahal waktu terus berlalu, keadaan berubah dan kekuatan menjadi lemah. Setiap masa diperuntukkan bg mereka yg sesuai dgnnya, sebagaimana setiap tempat diperuntukkan bg orang yg mmg sesuai dgn tenoat itu. Banyak cemuhan ditujukan kpd penguasa yg bermati-matian mempertahankan kerusi dan kedudukannya, dgn anggapan bahawa merekalah yg paling mampu mengendalikan perahu dan menjaganya dr terpaan angin taufan.

Ketika mendapat kritik dr orang lain, para da’ie Muslim tdk boleh menutup mata atau menutup telinga. Mereka juga tdk boleh lpd tgn demi kemaslahatan dakwah sebagaimana orang lain yg tdk boleh lps tgn demi kemaslahatan negara dan ummah. Krn andai lpd tgn, boleh jadi itu merupakan belenggu syaitan dan godaan yg dibisikkan ke dlm hati para aktivitis Islam. Sehingga jika yg lbh banyak berbicara adalah kepentingan diri sendiri, kecintaan kpd kedudukan dan dunia, maka itu dianggap pengabdian terhadap agama.

Brp ramai jemaah atau harakah yg disusupi kezaliman dr luar, pengaruh dr dlm atau kepincangan dlm berfikir dan beramal, tiada inovasi dan tajdid, sbg akibat dr kerakusan satu atau dua orang yg terlibat di dlmnya. Dia tdk mahu melepaskan kedudukannya kpd orang lain. Dia lupa bahawa bumi ini terus berputar, planet-planet terus berlalu, dunia terus berubah. Tetapi ternyata mereka tdk mahu berputar seiring dgn putaran bumi, tdk berubah seiring dgn perubahan waktu dan tempat serta keadaan manusia.

Malahan di antara mereka ada yg memikul beban dan tanggungjawab melebihi kemampuan bahunya. Padahal maksudnya ialah utk menghalang jalan bg orang lain yg lbh mampu dan lbh bertenaga, bkn sahaja orang lain itu dpt dikerahkan utk mengurangkan beban amanat yg dipikulnya malah sekaligus sbg melatih diri utk memikul tanggungjawab.

Kesebelas: Rakus Terhadap Amal Yg Bermanfaat


Di antara bukti ikhlas adalah rakus terhadap amal yg paling diredhai Allah, dan bkn yg paling diredhai oleh dirinya sendiri. Sehingga orang yg mukhlis lbh mementingkan amal yg lbh banyak manfaatnya dan lbh mendalam pengaruhnya, tanpa disusupi hawa nafsu dan kesenangan diri sendiri.

Dia senang melakukan puasa nafilah dan solat dhuha. Namun sekali pun waktunya dihabiskan utk mendamaikan mereka yg sdg bertikai, justeru itulah yg lbh dipentingkannya. Dlm sebuah hadith disebutkan:

“Ketahuilah, akan ku khabarkan kpdmu ttg sesuatu yg lbh utama drp darjat puasa, solat dan sedekah. Iaitu mendamaikan di antara sesama manusia. Sbb kerosakan di antara sesama amnusia adalah pemotong.”  (HR Imam Abu Daud dan at-Tirmidzi, hadith shahih)

Dia mendapatkan kesenangan di hati dan kegembiraan di dlm jiwa jika boleh melaksanakan umrah pd setiap bulan Ramadhan dan haji pd musimnya. Tetapi dikatakan kpdnya, “Sumbangkan saja wang itu utk ikhwan kita di Palestin atau Bosnia atau Kashmir yg sdg mengalami kehancuran.” Jika hatinya tdk lapang dan menolak, maka dia spt apa yg dikatakan al-Ghazali sbg orang yg tertipu.

Ada seorang penderma dr salah satu negara kaya yg berkunjung ke Afrika utk membangun sebuah masjid. Di sana dia ditemui oleh para wakil masyarakat, yg mengusulkan akar dia membaiki bbrp masjid lama yg hampir roboh. Sementara masjid-masjid itu berada di tempat strategik di tgh permukiman penduduk dan kewujudannya sgt diperlukan. Tabung yg mestinya utk membangun satu masjid yg direncanakan, cukup utk membaiki sepuluh masjid lama yg sudah ada dan hampir roboh itu. Tetapi ternyata dia menolak, kecuali jika namanya digunakan utk nama-nama masjid tersebut.

Kedua Belas: Menghindari Ujub


Di antara tanda kesempurnaan ikhlas ialah tdk merosak amal dgn ujub, berasa senang dan puas terhadap amal yg tlh dilakukannya. Sikap spt ini dpt membutakan matanya utk melihat celah-celah yg sewaktu-waktu muncul. Seharusnya apa yg perlu dilakukan oleh orang Mu’min stlh melaksanakan suatu amal ialah takut jikalau dia tlh melakukan kelalaian, disedari mahupun tdk disedari. Maka dr itu dia takut jikalau amalnya tdk diterima. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dr mereka yg bertaqwa.”  (al-Maidah: 27)

Di antara ungkapan yg sgt berkesan dlm masalah ini, yg dinisbatkan kpd Ali bin Abi Thalib adalah, “Suatu keburukan yg menyesakkanmu lbh baik di sisi Allah drp kebaikan yg membuatmu ujub.”

Pengertian spt ini juga ditetapkan Ibn ‘Atha’illah di dlm Al-Hikam, beliau berkata, “Boleh jadi Allah membuka pintu ketaatan bagimu, tetapi tdk membuka pintu penerimaan amal bagimu. Boleh jadi Allah mentaqdirkan kederhakaan ke atas dirimu, lalu kederhakaan itu menjadi sbb yg menghantarkan ke tujuan. Kederhakaan yg membuahkan ketundukan dan kepasrahan lbh baik drp ketaatan yg membuahkan ujub dan kesombongan.”

Dr sini al-Quran memperingatkan agar tdk menyertai sedekah dgn menyebut-nyebut sedekah itu dan ucapan yg menyakitkan, krn dikhuatirkan justeru menggugurkan pahala yg dihilangkan pengaruhnya. Allah berfirman yg bermaksud:

“Perkataan yg baik dan pemberian maaf lbh baik drp sedekah yg diiringi dgnsuatu yg menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. Hai orang-orang yg beriman, jgnlah kamu menghilangkan (pahala) sedekah kamu dgn menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), spt orang yg menafkahkan hartanya krn riya’ kpd manusia dan dia tdk beriman kpd Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan bg orang itu adalah spt batu licin yg di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu jadilah ia bersih (tdk bertanah).”  (al-Baqarah: 263-264)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga memperingatkan ujub dan menjadikannya termasuk hal-hal yg merosak. Ibn Umar meriwayatkan dr Baginda yg bermaksud:

“Tiga perkara yg merosak dan tiga perkara yg menyelamatkan. Sedangkan perkara-perkara yg merosak adalah kedekut yg ditaati, hawa nafsu yg diikuti dan ujub seseorang terhadap dirinya.”  (HR Imam at-Thabrani, hadith hasan dlm Shahih al-Jami’ as-Shaghir, no. 3045)

Al-Quran tlh mengisahkan kpd kita kejadian yg dialami kaum Muslimin pd waktu Perang Hunain. Allah tlh memberikan kemenangan kpd mereka sewaktu Perang Badar, padahal mereka sama sekali tdk diunggulkan menang. Allah juga memberikan kemenangan kpd mereka pd Perang Khandaq, yg sblm itu pandangan mereka meredup, hati mereka naik ke atas hingga sampai ke tenggorokan, mereka menduga yg bukan-bukan terhadap Allah dan mereka tergoncang dgn hebat. Allah juga memberikan kemenanagn kpd mereka pd waktu Perang Khaibar dan Fathu Makkah. Tetapi pd waktu Perang Hunain mereka menjadi ujub krn jumlah mereka yg banyak. Ternyata jumlah yg banyak ini tdk memberi manfaat apa-apa, hingga mereka pasrah kpd Allah. Mereka pun menyedari bahawa kemenangan datang hanya dr sisi Allah. Dia berfirman yg bermaksud:

“Sesungguhnya Allah tlh menolong kamu (hai kaum Mu’min) di medan peperangan yg banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, iaitu pd waktu kamu menjadi sombong krn banyaknya jumlah kamu, maka jumlah yg banyak itu tdk memberi manfaat kpd kamu sedikit pun, dan bumi yg luas itu tlh terasa sempit oleh kamu, kemudian kamu lari ke blkg dgn bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kpd RasulNya dan kpd mereka yg beriman.”  (at-Taubah: 25-26)

Orang Mu’min yg sedar adalah mereka yg menyerahkan segala urusannya hanya kpd Allah, lalu percaya bahawa kemenangan hanya dtg dr sisiNya. Firman Allah:

“Dan kemenangan itu hanyalah dr Allah Yg Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”  (Aali Imran: 126)

Kemuliaan juga datang hanya dr sisiNya:

“Barangsiapa yg menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu.”  (Fathir: 10)

Taufiq kpd hal-hal yg baik juga berasal dr pertolongan Allah. FirmanNya:

“Dan tdk ada taufiq bagiku melainkan dgn (pertolongan) Allah.”  (Hud: 88)

Hidayah hanya dtg dr sisiNya:

“Barangsiapa yg disesatkanNya, maka kamu tdk boleh mendapatkan seorang pemimpin pun yg dtg yg mampu memberikan petunjuk kpdnya.”  (al-Kahfi: 17)

Dikatakan dlm sebuah syair:

Andaikan Allah tiada mempedulikan kehendakmu
Nescaya tdk akan ada pilihan bg semua manusia
Andaikan Dia tdk memberi petunjuk jalanmu
Nescaya kau akan tersesat sekali pun langit ada di sana

Ketiga Belas: Peringatan Agar Membersihkan Diri


Al-Quran tlh memperingatkan utk membersihkan diri dr pujian dan sanjungan ke atas dirinya, sebagaimana firmanNya:

“Dia lbh mengetahui tentang (keadaan) kamu, ketika Dia menjadikan kamu dr tanah dan ketika kamu masih dlm janin perut ibumu. Maka janganlah kamu mengatakan diri kamu suci. Dialah yg paling mengetahui tentang orang yg bertaqwa.”  (an-Najm: 32)

Allah mencela orang-orang Yahudi dan Nasrani yg menganggap dirinya suci. Firman-Nya yg bermaksud:

“Apakah kamu tdk memerhatikan orang yg menganggap dirinya bersih? Sebenarnya Allah membersihkan sesiapa yg dikehendaki-Nya dan mereka tdk dianiaya sedikit pun.”  (an-Nisa: 49)

Hal ini terjadi krn mereka berkata, spt yg dijelaskan Allah yg bermaksud:

“Kami ini adalah anak-anak Allah dan keksih-kekasih-Nya.”  (al-Maidah: 18)

Perkataan mereka ini disanggah dgn firman-Nya yg bermaksud:

“Tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yg diciptakan-Nya. Dia mengampuni sesiapa yg dikehendaki-Nya dan menyeksa siapa yg dikehendaki-Nya. Dan, kepunyaanl Allah-lah kerajaan di antara keduanya, dan kpd Allah-lah kembali (segala sesuatu).”  (al-Maidah: 18)

Orang yg tlh melakukan sesuatu amal shaleh, tdk boleh mempamerkan amalnya itu, kecuali jika utk menyampaikan nikmat Rabb-Nya:

“Dan terhadap nikmat Rabb-mu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dgn bersyukur).”  (ad-Dhuha: 11)

Selain itu ia bertujuan utk memancing orang lain agar mengikutinya. Sabda Baginda yg bermaksud:

“Barangsiapa membuat sunnah yg baik, maka dia mendapat pahala sunnah itu dan pahala orang yg mengerjakannya.”  (HR Imam Muslim)

Dibolehkan juga jika bertujuan utk membela diri krn ada tuduhan yg dilemparkan kpdnya, padahal dia tdk bersangkut-paut dgn tuduhan tersebut, atau mungkin ada sebab-sebab lain. Semua itu diperbolehkan bg orang yg batinnya sudah kuat krn Allah semata dan bukan krn tujuan yg bukan-bukan serta tdk tergolong pd ujub, tdk bertujuan mencari sanjungan dr orang lain dan mendapatkan kedudukan di kalangan masyarakat. Namun memang jrg orang yg bebas dr tujuan ini.

Orang Islam harus waspada, jgn sampai ujub terhadap diri sendiri, krn kebaikan dan keshalihan yg dilakukannya, atau keyakinan bahawa hanya dialah yg beruntung sdg yg lain merugi, atau dia dan jamaahnyalah yg layak disebut al-firqah an-najiyyah (golongan yg selamat) sdgkan semua kaum Muslimin rosak, atau hanya merekalah yg layak disebut thaifah manshurah (kelompok yg mendapat pertolongan) sdgkan yg lain dibiarkan.

Pandangan terhadap diri sendiri spt ini adalah ujub yg merosak, dan pandangan terhadap orang-orang Islam spt itu adalah pelecehan yg menghinakan.

Dlm sebuah hadith shahih disebutkan: “Jika seseorang berkata ‘Manusia tlh rosak’, maka dialah yg lbh rosak drp mereka.”  (HR Imam Muslim)

Hadith ini diriwayatkan dgn bacaan ‘ahlakuhum’, dgn pengertian bahawa justeru dialah yg lbh byk dan lbh cepat menimbulkan kerosakan, krn dia terpedaya oleh diri sendiri, congkak terhadap amalannya dan melecehkan orh lain. Dgn bacaan dan makna spt ini, bererti dialah yg menyebabkan kerosakan mereka, krn dia berasa lbh unggul dr mereka dan juga membuatkan mereka berputus asa terhadap rahmat Allah.

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Larangan ini ditujukan kpd orang-orang yg berkata spt itu, krn ujub terhadap diri sendiri, mengecilkan org lain dan berasa dirinya lbh unggul  dr mereka. Ini adalah perbuatan yg diharamkan. Tetapi jika perkataan spt itu disampaikan krn memang ada kekurangan dlm pengamalan agama mereka atau krn rasa prihatin terhadap situasi mereka dan juga situasi agama mereka, maka hal itu tidak apa-apa. Inilah yg ditafsir dan dihuraikan oleh para ulama, spt yg dikatakan olek Malik bin Anas, al-Khattabi, al-Humaidi dan lain-lainnya.

Dlm hadith lain disebutkan, yg bermaksud:

“Cukuplah seseorang disebut buruk jika dia mencela saudara Muslimnya.”  (HR Imam Muslim)

Sebab di antara orang Islam atas orang Islam lainnya adalah dilarang menzalimi, menghinakan dan melecehkannya. Tdk mungkin seseorang mencela saudaranya sendiri, sdgkan mereka ibarat dua cabang yg melekat di satu pohon 

MAULI NABI

TOKO ALHAROMAIN MENJUAL PAKAIAN JADI D 54-D55 AND B19-B20 PASAR TANJUNG Di negeri ini banyak masyarakat yang merayakan maulid Nabi Muhammad dan telah menjadi tradisi mereka.  Perayaan maulid telah menjadi topik perdebatan para ulama sejak lama dalam sejarah Islam, yaitu antara kalangan yang memperbolehkan dan yang melarangnya karena dianggap bid'ah. Hingga saat ini pun masalah hukum maulid, masih menjadi topik hangat yang diperdebatkan kalangan muslim. Ironis, masyarakat yang mengaku muslim saat ini permasalahan peringatan maulid sering dijadikan tema untuk berbeda pendapat yang kurang sehat, dijadikan topik untuk saling menghujat, saling menuduh sesat dan lain sebagainya. Bahkan yang tragis, masalah peringatan maulid nabi ini juga menimbulkan kekerasan antar pemeluk Islam di beberapa tempat. Seperti yang terjadi di salah satu kota Pakistan tahun 2006 lalu, peringatan maulid berakhir dengan banjir darah karena dipasang bom oleh kalangan yang tidak menyukai maulid.


Cara yang baik dalam memperingati hari kelahiran nabi Muhammad SAW :

1. Amalan-amalan yang baik, bermanfaat dan berguna bagi masyarakat
2. Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah
3. Mengingat sejarah perjuangan Rasulullah SAW
4. Memberi sedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin
5. Meningkatkan silaturrahmi
6. Bersyukur dengan sebenar-benarnya
7. Mengadakan majlis ta'lim yang membahas kebaikan dan mensuri-tauladani Rasulullah SAW

"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya". (QS. Al-Ahzab:56.)

Oleh karena hakekat dari perayaan maulid adalah luapan rasa syukur serta penghormatan kepada Rasulullah SAW, sudah semestinya tidak dinodai dengan kemunkaran-kemunkaran dalam memperingatinya. Seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, tampilnya perempuan di atas pentas dihadapan kaum laki-laki, alat-alat musik yang diharamkan dan lain-lain. Begitu juga peringatan maulid tidak seharusnya digunakan untuk saling provokasi antar kelompok Islam yang berujung pada kekerasan antar kelompok. Sebab jika demikian yang terjadi, maka bukanlah penghormatan yang didapat akan tetapi justru penghinaan kepada Rasulullah SAW. Wallahu a’alam